IST / RADAR MANDALIKA LAPORAN : Sekretaris DPRD Lotim, H Ahyan, saat membaca rancangan keputusan DPRD Lotim, dalam rapat paripurna propemperda di gedung DPRD Lotim, kemarin.

LOTIM – Setiap awal tahun, antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) dan eksekutif, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Tahun ini, terdapat 18 Propemperda yang ditetapkan, untuk menjadi agenda pembahasan disepanjang tahun anggaran 2022. Sebanyak 18 Propemperda itu, ditetapkan dalam rapat paripurna IX masa sidang II tahun 2022, kemarin.
Sekretaris DPRD Lotim, H Ahyan, dalam laporannya mengatakan, dari 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, sebanyak 14 diantaranya merupakan usul eksekutif. Tiga Raperda merupakan Perda komulatif terbuka dan satu Raperda inisiatif DPRD Lotim.
Pembahasan Raperda tahun anggaran 2022 ini, terbagi dalam empat triwulan. Triwulan pertama, Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika, raperda perusahaan umum daerah air minum tirta selaparang, Raperda perusahaan umum daerah agro selaparang, dan Raperda persusahaan daerah energi selaparang.
Triwulan kedua, raperda pengelolaan keuangan daerah, raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang perangkat desa, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihandan pemberhentian kepala desa, raperda retribusi perizinan tertentu, dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 (raperda komulatif terbuka, redd).
Sementara triwulan tiga, raperda perubahan atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa usaha, raperda perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2010 tentangn retribusi golongan jasa umum, raperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lotim tahun 2012-2023, raperda APBD perubahan tahun 2022 (komulatif terbuka, redd).
Sedangkan triwulan empat, raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Lotim, Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren (usul inisiatif DPRD, redd), serta Raperda APBD tahun 2023.
“Semua program pembentukan peraturan daerah itu, telah melalui pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.
Ia berharap, pembahasan 18 raperda tersebut berjalan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat Lotim kedepan lebih sejahtera, berkeadilan dan aman. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 337

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *