JAKARTA (NTBNOW.CO) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Dalam siaran persnya Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo mengatakan Hendry, yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dinilai telah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan perombakan susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak dan tidak sesuai aturan.

Selain itu, Hendry juga menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara tidak sah. Dewan Kehormatan PWI menyatakan bahwa Hendry melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran ini terjadi secara berulang, menunjukkan ketidakpatuhan Hendry terhadap konstitusi organisasi PWI.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Hendry telah menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga meminta Hendry untuk membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan, namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi pada 15 Juli 2024.

Dengan keputusan pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Protes Resmi Terhadap Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat Tanpa Undangan

Sementara itu melalui surat resmi, Wakil Ketua
Mahmud Matangara, Sekretaris, Tatang Suherman dan Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat hasil reshuffle mengajukan protes terhadap Ketua Dewan Kehormatan, Sasongko Tedjo, karena mengadakan rapat tanpa mengundang mereka. Surat ini menegaskan bahwa rapat tersebut tidak sah karena tidak melibatkan semua anggota yang sah.

Dalam surat penunjukan yang merujuk pada SK Kemenkumham No. AHU – 0000946 AH No. 01.08 Tahun 2024, tertanggal 9 Juli 2024, disebutkan bahwa Dewan Kehormatan yang sah terdiri dari Ketua Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Mahmud Matangara, Sekretaris Tatang Suherman, dan anggota Diapari Sibatrangkayu, Akhmad Munir, Fathurahman, Noch Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.
Protes ini juga menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat dari keanggotaan PWI adalah tidak sah.Hal ini dikarenakan keputusan tersebut diambil dalam rapat yang tidak melibatkan semua anggota Dewan Kehormatan yang sah.

Mahmud Matangara, Wakil Ketua Dewan Kehormatan, dan Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan, menandatangani surat protes ini dan menegaskan bahwa tindakan Ketua Dewan Kehormatan yang mengadakan rapat tanpa mengundang mereka adalah pelanggaran prosedur.

Mereka menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (**)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 268

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *