KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID SIKAP: Datok Bagu, TGH L Turmuzi Badaruddin dan Rais Syuriah PC NU Loteng, TGH Ma’arif Makmun Diranse menunjukkan surat pernyataan sikap, Minggu kemarin.

PRAYA – Polemik perubahan nama bandara internasional Lombok (BIL) menjadi BIZAM berlanjut. Datok Bagu TGH L Turmuzi Badaruddin turun tangan. Tuan guru Bagu pun langsung meminta dan melayangkan surat kepada pemerintah pusat dalam hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut SK Nomor : KP 1421 tahun 2018, tanggal 5 September 2018 tentang perubahan nama BIL menjadi BIZAM. SK ini diminta dicabut karena dianggap tidak memenuhi syarat pada pasal 45 ayat 2 Permenhub nomor 39 tahun 2019.

Selain itu, dalam surat pernyataan sikap atas nama alim ulama, pimpinan ponpes di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda Lombok Tengah (Loteng), bersepakat menolak pergantian nama BIL menjadi BIZAM. Dan meminta menetapkan nama BIL sebagai nama bandara internasional di Lombok.

TGH L Turmudzi Badaruddin mengatakan, pihaknya sebagai petuah NU selalu berpikir untuk keselamatan semua, dimana pihaknya tidak menginginkan adanya kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan yang menjadi korban.

“Saya telpon Kapolres, dan lansung datang ke rumah supaya menjaga keamanan dan ketertiban dan bagaimana menciptakan keamanan  baik masyarakat dan pemerintahan, begitu juga dengan Kapolda, artinya jangan sampai ada gesekan apalagi konflik,” ungkapnya di hadapan media, Minggu kemarin di Bagu.

“Nama bandara saat ini sudah bagus dan mencakup semua wilayah di Pulau Lombok, yakni BIL, dan tidak pernah ada konflik, dan jangan diganti,” tambah Datok Bagu tegas.

Di tempat yang sama, Rais Syuriah PC NU Loteng, TGH Ma’arif Makmun Diranse menceritakan bagaimana sejarah bandar di Loteng tersebut bisa beroperasi dan bisa dibangun. Katanya, pada awalnya para tokoh agama, tokoh masyarakat, bupati, kapolres, dan dandim pada saat itu melakukan doa bersama dengan mendirikan 150 terop, itu dalam rangka suksesi peresmian BIL.

“Waktu pesawat pertama kali turun di BIL dan saya mendapatkan kabar tersebut, air mata saya menetes, dan bersyukur semua berjalan lancar dan dapat beroperasi,” ceritanya.

Kata tuan guru Darek, dasar tersebut harusnya menjadi rujukan pergantian nama bandara sangat berpotensi konflik, mengingat beroperasinya dulu juga penuh dengan konflik berkepanjangan. Namun setelah semua tokoh dan stekholder bersatu, kompak dan sepakat maka semua aman.

Dilanjutkan, pada saat ada informasi pergantian nama bandara Kamis lalu, masyarakat dengan dum truk pasir dan batu sudah bersiap akan menurunkan bawaan di depan pintu masuk menuju Bandara, tujuannya untuk menghalangi kedatangan pihak yang akan mengganti nama bandara.

 “Ini merupakan persoalan serius, konflik ini bisa berpotensi pertumpahan darah, terlebih di tahun 2021 kita akan kedatangan tamu 150.000 lalu bagaimana,” tanya dia.

Anggota DPD RI, TGH Ibnu Khalil yang hadir di Bagu menyampaikan, pihaknya telah menerima beberapa aspirasi masyarakat, pihaknya berkewajiban menyampaikan amanah masyarakat dimana pihaknya selaku Komite II DPD RI yang merupakan landing sektor di Kementerian Perhubungan.

“Saya sudah bertemu dengan biro hukum Kementrian Perhubungan di Jakarta, bercerita kronologi bandara, mengingat adanya konflik di NTB, dan kita lansung rapat kerja,” ceritanya.

Dia menilai, SK Kemenhub RI Nomor 1421 tahun 2018, tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi BIZAM tidak bisa berlaku lagi, mengingat adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 39 tahun 2019, dimana pada pont-pointnya terdapat keharusan persetujuan kepala daerah setempat dan tokoh masyarakat yang dimana keseluruhannya menolak.

Sementara itu, Menteri Perhubungan yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Direkrut Jenderal Perhubungan Udara (DJU) Menhub, Iren Marizkha berjanji akan menindaklanjuti polemik nama BIL menjadi BIZAM. Pihak Menhub sebelummya juga pernah ditanya terkait nama bandara tersebut.

“Pernah ditanyakan ini, segera ditindak lanjuti,” janjinya saat dikonfirmasi media via ponsel.

Sayangnya, Menhub tidak menjelaskan detail sikap apa yang akan ditempuhnya. Masalah nama bandara itu pernah ditanyakan ke Menhub tahun 2019 lalu. Tahun lalu memang namanya sudah diganti dari BIL ke BIZAM hal itu berdasarkan usulan Pemda NTB bersama DPRD NTB.

“Saya nanti coba update kembali aturannya. Tahun lalu memang namanya diganti sesuai aturan dan itu karena usulan dari Pemda dan DPRD NTB,” jawab singkat.

Iren memperlihatkan regulasi yang mengatur perubahan nama bandara tersebut yaitu, Peraturan Menteri No 39 tahun 2019 tantang Kebandarudaraan Nasional termasuk aturan tata cara perubahan nama bandara.

“Besok saya tanyakan pastinya dipimpinan. Segera saya sampaikan besok,” janjinya singkat.(jho/tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 707

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *