MATARAM – Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan warga negara asing pemegang izin tinggal di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara, Jumat-Sabtu (26-27/4).

Tim dipimpin Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Gusti Made Ayu Widnyani dan Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Muhammad Yamin. Tim mendatangi sejumlah penginapan dan restoran di Gili Trawangan yang investor, pemilik, maupun pekerjanya berkewarganegaraan asing.

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas mereka di wilayah Gili Trawangan. Kami juga melakukan pengecekan terkait kepatuhan WNA memperpanjang izin tinggal,” kata Muhammad Yamin di sela mengecek kelengkapan dokumen di penginapan dan restoran Mad Monkey Gili Trawangan.

Gusti Made Ayu Widnyani menambahkan, pada tanggal 26 April tim mendatangi sejumlah penginapan yakni Pondok Santhi Resort, penginapan dan restoran Mad Monkey, serta Hotel Green Banana.

Selanjutnya, kata Gusti Made Ayu Widnyani, pada tanggal 27 April tim menyambangi My Mate’s Hotel dan Casa Vintage. “Seluruh WNA yang bekerja, berinvestasi, dan pemilik perusahaan semuanya telah sesuai izin tinggalnya dan masih valid. Ada pula satu WNA yang akan mengajukan kewarganegaraan WNI, kami pun menjelaskan tata caranya,” ujarnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kegiatan pengawasan keimigrasian harus melibatkan stakeholder terkait, mengingat Provinsi NTB terdiri dari 2 pulau besar yakni Lombok dan Sumbawa.

Parlindungan berharap instansi yang tergabung dalam Timpora tingkat provinsi dapat terus bersinergi dan berperan aktif serta memberikan kontribusi positif dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Provinsi NTB.
“Ada pula pulau-pulau kecil di sekitar 2 mainland tersebut yang juga harus diawasi. Kuatkan koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi,” ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, petugas keimigrasian saat melakukan pemeriksaan harus memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian. Cek pula keaslian dokumen karena saat ini marak modus pemalsuan dokumen keimigrasian baik itu paspor maupun izin tinggal. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 150

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *