PRAYA – Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di pemerintahan desa di Lombok Tengah (Loteng), berbagai upaya dilakukan pemerintah dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng. Salah satunya dengan membuat kesepakatan bersama atau MoU antara pihak Kejari Loteng dengan 139 Kepala Desa di bidang Perdata dan Tata Usaha.
Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait dalam sambutannya menyampaikan, upaya dan cara harus dilakukan demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di semua Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Baik dari penyuluhan hukum ke semua Kepala Desa yang dianggap sebagai upaya paling jitu yang harus ditempuh demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih yang terbebas dari pemerintahan pidana korupsi.
“Hal ini yang kemudian mendasari kami untuk bersepakat dengan semua Kades untuk menandatangani perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha,” ungkapnya.
Hal tersebut selaras dengan program Presiden Republik Indonesia (RI) dalam membangun Desa, dan Jaksa Agung RI telah menetapkan program jaga desa dengan cara mengarahkan Jaksa masuk desa.
“Sehingga dengan demikian, keberadaan Jaksa bisa dirasakan di tengah masyarakat agar berdampak dalam mengoptimalkan program-program pembangunan Desa maupun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,” katanya.
Adapun desa merupakan pemerintahan di tingkat paling depan. Sudah sepatutnya desa mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak terutama pihak Kejari Loteng. Dimana, berupa pembinaan agar semua desa memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel, sehingga dapat dipercaya untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Apalagi pengelolaan dana desa (DD) sudah diatur dalam PMK nomor 210/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dimana, pengelolaan tersebut meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi.
“Dan guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di desa bukan hanya sekadar terkait tata kelola desa saja, melainkan juga perlu memahami tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Harus diakui, akibat Kades yang berlatar belakang disiplin hukum yang bervariasi dan tidak spesifik. Tentu menyebabkan tidak semua Kades paham tentang hukum. Oleh sebab itu, diharapkan peran serta pihak Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum agar ke depan tidak ada lagi Kades melanggar hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di desanya.
“Kita berharap ke depan tidak ada Desa yang berbenturan dengan hukum dalam mengambil kebijakan saat menjalankan roda Pemerintahan,” harapnya.
Upaya pihak Kejari Loteng yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2021 yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 dan pasal 34. Dimana sesuai UU tersebut diatur ada lima fungsi dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan tata kelola usaha Negara yakni penegakan hukum, batuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
“Sehingga saya berharap agar semua Kades proaktif untuk berkonsultasi ke kami agar setiap kebijakan-nya tidak bersentuhan dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara, Bupati Loteng H Lalu Pathul Bahri menyatakan, semua Kades tidak boleh malas dalam belajar hukum kepada para ahli-nya seperti ke pihak Kejaksaan. Karena tidak ada salahnya untuk diikuti dengan baik apa yang digagas oleh pihak Kejaksaan saat ini agar nantinya Kades tidak terjebak dalam hukum.
“Apa yang dilakukan pihak Kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian khusus yang diberikan aga semua Kades tidak bersentuhan dengan hukum saat membuat kebijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan,” jelasnya.
Pathul juga mengajak semua Kades selalu berdamai dengan semua persoalan yang sedang dihadapi, apalagi persoalan hukum yang sedang dihadapi. Dan, agar tidak berhadapan dengan hukum tentu Kades haruslah bekerja dengan efisien dan efektif sesuai dengan aturan kinerja yang berlaku.
“Itulah kemudian pentingnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan agar Kades paha bagaimana cara berdamai dengan semua persoalan yang muncul yang sedang dihadapi,” terangnya.
Semua Camat yang hadir juga diminta untuk satu persepsi dan pandangan untuk merapikan semua desa yang ada di masing-masing leading sektor-nya. Dan, ketika ada muncul sebuah persoalan di desa, camat diminta segera didiskusikan agar tidak berkembang persoalannya lebih besar lagi.(tim)