ilustrasi

MATARAM – Bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di NTB yang dinyatakan positif terjangkit virus korona dilarang melakukan kegiatan kampanye.

“Ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui kalau positif Covid-19,” beber  Komisioner KPU NTB Devisi sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, , Agus Hilman.

Agus mengatakan, semua tahapan Pilkada saat ini harus mengacu pada protokol Covid-19. KPU RI pun telah rampung menyelesaikan perubahan draft PKPU, selanjutnya pihaknya masih menunggu resmi diundangkan oleh pemerintah. Agus menyampaikan, informasi yang didapatkan pengundangannya akan keluar dalam waktu dekat.

“Malah informasinya hari ini keluar (sah diundangkan). Kami sih masih menunggu saja tinggal diundangkan Kemenkumham,” katanya.

Dalam revisi PKPU tersebut, banyak dijelaskan seputar pelaksanaan Pilkada termasuk apa yang harus dilakukan ketika calon tersebut positif korona. Seperti biasnya ketika Paslon mendaftar di KPU tahapan yang dilakukan yaitu, tes kesehatan. Tes kesehatan bagian dari syarat pencalonan namun ketika paslon itu positif maka dia harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Tidak hanya itu, calon pun harus swab sampai hasilnya negatif. Sebelum sembuh ia tidak dibolehkan cek kesehatan.

“Kalau Positif tidak bisa cek kesehatan. Dia tidak boleh berinteraksi dengan siapa saja,” tegasnya.

Untuk tim kesehatan terdiri, dari tim medis yang tergabung di dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kesehatan secara umum, Tim Psikologi yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) akan memeriksa kejiwaan dan dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan Paslok bebas dari Narkoba.

“Ketiga unsur itu masuk dalam tim kesehatan dibentuk RS (Rumah Sakit). Kami KPU sudah melakukan MoU dengan mereka,” ceritanya.

Hilman mengatakan, KPU belum bisa mengambil langkah lebih . Sebab secara regulasi PKPU itu masih belum diundangkan. Setaunya di draft itu penangangan paslon yang positif Covid-19 harus dilakukan sampai sembuh. Gerak langkahnya pun tidak bisa leluasa sepereti biasanya.

“Intinya semua tahapan dilalui menggunakan protokoler Covid-19,” tutupnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 374

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *