KLU—Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar akan bersikap tegas jika ditemukan ritel modern beroperasi tanpa izin, atau tidak dengan rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jika tidak sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan maka akan dihentikan operasinya, apalagi yang beroperasi tanpa izin,” tegasnnya disela kegiatan launching program 99 hari kerja, di Lotara Poin Kecamatan Pemenang, Rabu (26/2).

Meski dirinya belum mendapat laporan perihal adanya dugaan operasinya ritel modern secara ilegal, namun pihaknya akan turun melakukan evaluasi dan mencari tahu.

Menurutnya, keberadaan ritel modern tidak bisa dipandang enteng terhadap dampak bagi pedagang lokal jika terlalu menjamur.

Najmul menyebut sebagai upaya mengimbangi ritel modern, pemerintah kedepan lebih fokus untuk merevitalisasi program Bumdesmart yang ada di masing-masing desa. Ia menerangkan pemerintah desa saat ini bisa mengalokasikan 20 persen dana desa untuk pengembangan usaha bumdesmart, sehingga dapat mengimbangi keberadaan ritel modern yang ada saat ini.

“Bumdesmart ini sudah ada, tinggal ini  lebih dikuatkan lagi,” ungkapnya.

Dikatakan Najmul, upaya regulatif akan diterbitkan idealnya tak lepas kaitan mendukung eksistensi Bumdesmart. Pasalnya, bumdesmart yang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa keberadaanya kini harus bersaing ketat dengan ritel modern. Tentu ia menilai Bumdesmart harus bangkit dengan intervensi pemerintah daerah.

“Ini persaingan bisnis to bisnis maka kita harus lakukan hal yang sama dengan tingkatkan terus kemampuan bumdesmart,” katanya.

Bentuk intervensi yang ia maksud, yakni dengan intens melakukan pelatihan kepada operator bumdes serta merevitalisasi sejumlah bumdes yang ada di desa. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong supaya pemerintah desa setidaknya memberikan 20 persen daripada Dana Desa untuk dipakai pengembangan usaha bumdesmart yang ada.

“Bumdes saya yakin jika berjalan baik maka akan bisa berkembang. Dalam rangka imbangi ritel modern kita harus ikhtiar lakukan hal yang sama, bahkan lebih baik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah telah membatasi keberadaan ritel modern Indomaret dan Alfamart serta M Mart diberikan kuota sebanyak 10 unit  gerai di semua kecamatan. Hal ini berlaku dalam kesepakatan yang disepakati pada tanggal 27 Februari 2023.

Berdasarkan kesepakatan awal itu, izin ritel modern di KLU diberikan hanya untuk empat gerai Alfamart, empat gerai Indomaret, dan dua gerai M-Mart. Namun, saat ini jumlahnya telah bertambah menjadi 14 unit di lapangan.(dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 216

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *