H Fauzan Khalid (Dok/Radar Mandalika)

LOBAR—Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid nampaknya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Sebelumnya orang nomor satu di Lobar itu tak sempat memenuhi panggilan Kejati pada Selasa (20/6/2023) lalu karena sedang berada di luar daerah.

“Kita sudah komunikasi (dengan Kejati) untuk meminta penjadwalan ulang,” terang Fauzan yang dikonfirmasi selepas acara Pelantikan Kepala Desa (Kades) di Becingah Agung Kantor Bupati Lobar, Kamis (22/6).

Adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi itu dinilai Fauzan bentuk kepedulian masyarakat dan itu bagus. Sama halnya dengan Kejati NTB yang memiliki tugas yang sama untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. Orang nomor satu di Lobar itu menganggap kekurangan volume pada proyek fisik menjadi hal biasa. Menyusul adanya salah satu item laporan dugaan korupsi terkait kekurangan volume pada proyek fisik pemasangan pagar panel beton di Water Treatment Plant (WTP) Sembung.

“Yang perlu diketahui masyarakat oleh siapapun, yang namanya pekerjaan fisik masalah kekurangan volume itu masalah biasa. Tetapi nanti itu diaudit BPK, BPKP, Inspektorat menjadi temuan, dan dalam waktu satu bulan itu harus ditindaklanjuti, inikan biasa saja,” ujarnya.

Terkait permasalahan adanya selisih pengurangan penyertaan modal di perusahaan itu, Fauzan mengatakan hal itu biasa tergantung pada APBD. Ia memperumpamakan di 2021 penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar namun kemudian di 2022 sebesar Rp 5 miliar.

“Itu tidak apa-apa asal tercatat segitu, yang tidak boleh itu kita setor Rp 10 miliar menjadi Rp 9 miliar itu yang tidak boleh. Kalau berkurang atau ndak, itu boleh,” jelas Fauzan.

Bagaimana dengan dugaan tidak singkronnya laporan penyertaan modal antara Pemkab Lobar, Kota Mataram dengan PT AMGM? Fauzan tidak yakin itu terjadi. Namun jika itu terjadi Fauzan menilai perbuatan itu jahat bila dilakukan. “Kalau seperti itu sudah jahat namanya, akan ditangkap langsung tanpa diperiksa,” imbuhnya.

Menurutnya sejauh ini persentase penyertaan modal Pemkab Lobar bersama Kota Mataram pada PT AMGM, yaitu 60 persen Lobar berbanding 40 persen Kota Mataram. Dari sisi persentase memang Lobar 60 persen namun dari sisi aset Lobar kurang dari 60 persen. Sehingga untuk melengkapi kekurangan 60 persen itu Pemkab Lobar tetap menambah penyertaan modal. “Sama juga dengan Mataram,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT AMGM, HL Ahmad Zaini saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Kejati NTB atas dugaan korupsi itu hanya menjawab jika pengambilan itu untuk dimintai klarifikasi. “Diminta klarifikasi ya kita hadir menjelaskan, itu saja,” ujar Zaini.

Terkait dugaan itu, Zaini mengatakan laporan yang dilayangkan masyarakat itu atas temuan LHP BPK tahun 2019 dan 2020. Semua temuan LHP itu diakuinya sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Saat disinggung terkait dengan penyertaan modal Pemkab Lobar dan Kota Mataram atas perusahaan itu, Zaini menegaskan itu ranah kepala daerah.

“Kalau itu ranah kepala daerah biar kepala daerah yang menjawab,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 491

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *