MATARAM – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari LSM KASTA NTB menggedor kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram, Kamis (10/2). Mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya kejelasan hukum terhadap sejumlah tersangka yang telah ditetapkan Kejati pada proyek gedung ICU dan IGD RSUD Lombok Utara yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Di mana salah satunya menyeret nama Danny Karter Febrianto yang juga Wakil Bupati Lombok Utara.
Mereka mendesak Kejati NTB segera menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan di RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tahun 2019 itu. Kejati diminta tak pandang bulu dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat dan ditetapkan tersangka harus diperiksa dan dilakukan penahanan.
Ketua DPD Kasta KLU, Dedi Romi Harjo saat demontrasi menyampaikan sejumlah tuntutan pihaknya terhadap kasus tersebut. Yakni agar Kejati mempercepat proses hukum tersangka kasus korupsi RSUD. Pihaknya juga meminta untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka karena dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. “Jangan sampai ada alasan karena tersangka koperatif koordinasi dengan APH lalu dijadikan alasan oleh Kejati untuk tidak melakukan penahanan. Ini juga untuk menghindari adanya upaya lobi oleh oknum yg tidak bertanggung jawab,” ungkap Romi.
Pihaknya juga mengancam jika dalam kurun waktu dua minggu Kejati tidak ada sikap atau respons terhadap tuntutannya, LSM Kasta akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak.
Dalam aksi tersebut pihaknya diterima langsung Kasi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Agus Sunaryo SH.
Sementara itu, dalam pusaran kasus proyek IGD dan ICU RSUD tersebut, Kejati sebelumnya mencatat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU. MR selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan terakhir DKF selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.(dhe)