PRAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Praya, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada peserta BPJS melalui ahli waris, Jumat kemarin di halaman kantor Bupati Lombok Tengah.
Jaminan kematian diserahkan kepada empat ahli waris. Yakni dari Perangkat Desa Bebuak, Kecamatan Kopang atas nama almarhum Ali sebesar Rp 43.613.140, dan almarhum Nursam Rp 25.205.360.
Selanjutnya, ahli waris Perangkat Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, almarhum Muhamad Rais Rp 42.233.070 dan terakhir Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, almarhumah Nurul Wathoni Rp 85.000.000.
Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Wahid Zuriati mengucapkan syukur dan merasa terbantu dengan adanya jaminan hari tua atau kematian. Pihaknya mengaku dengan adanya program ini, dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal.
“Siapa yang mau musibah terjadi, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini Alhamdulillah saya merasa terbantu,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Praya, H Sucipto mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pengabdi negara yang dalam hal ini, perangkat desa dan PMI di Kabupaten Lombok Tengah. Katanya, dengan program santunan kematian ini semoga bisa bermanfaat bagi keluarga peserta BPJS.
“Kebetulan, semua perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah telah terdaftar,” beber Sucipto.
Sucipto menambahkan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan kematian yang telah terdaftar berjalan selama tiga tahun. Bukan hanya akan diberikan santunan dalam bentuk uang, namun akan diberikan beasiswa pendidikan kepada anak peserta dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi (PT). (adv/r2)