MATARAM – Pasien Coronavirus Disease atau Covid-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, tidak akan ditagih biaya. Karena berdasarkan aturan, biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan akan ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara, angka klaim tagihan biaya perawatan pasien Covid-19 yang diajukan RSUD Kota Mataram ke Kemenkes nilainya mencapai Rp 30 miliar. Dari jumlah klaim pembayaran tersebut belum semuanya dicairkan pemerintah pusat hingga saat ini. Saat ini, klaim biaya perawatan pasien corona yang sudah diterima baru Rp 11 miliar.
“Estimasi yang kita klaim ada sekitar Rp 30 miliar. Yang baru terealisasi Rp 11 miliar,” ujar Direktur RSUD Kota Mataram, dr HL Herman Mahaputra, belum lama ini.
Dia menjelaskan, proses administrasi pengajuan klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Bahwa, klaim tagihan yang sudah diajukan terlebih dahulu diverifikasi oleh Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah klaim itu di-acc oleh BPJS Kesehatan, baru kemudian dilimpahkan ke Kemenkes.
“Kementerian baru bayar ke rumah sakit,” kata pria yang juga Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) NTB itu.
Saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan dari Kemenkes terkait pencairan sisa kalim tagihan biaya perawatan pasien Covid-19 yang sudah diajukan tersebut. Pria yang akrab disapa dr Jeck itu berharap pemerintah pusa agar segera mencairkan kalim tagihan yang nilainya miliaran itu. Untuk menambah operasioanal RSUD Kota Mataram.
“Kita berharap segera dicairkan ya. Itu kan untuk operasioanl rumah sakit kita,” cetus dia.
Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Mataram hingga kemarin siang, jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 1.161 orang. Sementara, pasien corona yang masih dirawat atau isolasi berjumlah 35 orang, dan yang meninggal mencapai 89 orang. (zak)