Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai berlaku Senin (5/10), untuk mencegah kecurangan dan mendorong lebih proporsional berdasarkan layanan yang diberikan.

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *