PRAYA – Laporan untuk Kades Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya yang awal masuk ke Bawaslu Lombok Tengah (Loteng), kini ditangani pihak kepolisian Polres setempat.
Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Loteng, Baiq Husnawaty menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (Tipilu) dengan nomor register 06/PL/PB/kab/18.06/XI/2020 atas nama terlapor Kades Ungga inisial ST saat ini telah memasuki proses lebih lanjut di kepolisian. Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh salah seorang warga Desa Ungga inisial AB. Dalam laporannya AB melaporkan peristiwa dugaan terjadi pembagian Bantuan sosial tunai (BST) tanggal 25 November 2020 lalu, untuk warga Desa Ungga yang diduga dimanfaatkan oleh Kades Ungga.
Diduga pada saat membagikan BST tersebut, Kades ini juga membagikan stiker salah satu paslon. Perbuatan tersebut diduga telah melanggar pasal 188 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016.
“Laporan saat ini telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga laporan tersebut sudah masuk di sentra Gakkumdu Lombok Tengah,” kata Husna.
Dia menjelaskan, dari hasil kajian Bawaslu dan laporan hasil penyelidikan Polisi yaitu berdasarkan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan para saksi serta bukti yang ada, bahwa laporan ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. “Berkasnya dinaikkan ke kepolisian untuk segera dilakukan penyidikan, yaitu selama 14 hari,” bebernya.
“Apabila oknum kades ini terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon, maka diancam pidana 1 sampai 6 bulan penjara dan/atau denda 600 ribu sampai 6 juta rupiah,” sebut Husna.
Sementara, kaitan dengan tindak lanjut proses kasus tersebut, sampai saat ini Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra belum dapat dimintai keterangan. (buy)