MATARAM – Pasca Pemilu Legislatif 14 Februari lalu, sejumlah nama politisi mulai bermunculan disebut-sebut akan maju sebagai calon kepada daerah. Baik untuk Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Wali Kota, maupun gubernur/wakil gubernur. Terlebih mereka yang berhasil memenangkan Pileg tersebut. Lantas seperti apa regulasi di PKPU?

Anggota KPU NTB, Agus Hilman mengakui tahapan Pilkada serentak sudah dimulai sejak Januari lalu. Namun untuk teknis PKPU yang mengatur jelas apakah anggota DPRD terpilih harus mundur atau tidak belum keluar sampai saat ini.
“Belum keluar (aturannya). Kita tunggu saja aturan teknis di PKPU,” terang Hilman di Mataram tadi malam.

Sementara itu muncul keputusan MK belakangan ini yang ditafsirkan bahwa anggota DPRD terpilih tidak harus mundur. Terhadap hal itu Hilman mengaku belum mempelajari putusan MK tersebut. Namun dalam banyak perbincangan internal keputusan MK itu diartikan berlaku bagi mereka yang ditetapkan sebagai Paslon namun sebelum dilantik menjadi anggota Dewan.

“Saya pernah dengar dalam bincang-bincang (internal) itu calon terpilih boleh tidak mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan,” ujarnya.

Hilman menjelaskan berdasarkan jadwal yang ada, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kota berlangsung di bulan Agustus. Sementara untuk DPRD Provinsi akan dilantik pada bulan September. Berikutnya di bulan Oktober menjadi jadwal pelantikan DPR RI.

“Jadi kami dari KPU (daerah) kita tunggu saja aturannya. Sampai sekarang belum keluar,” terangnya.

Hilman mengatakan dari tahapan Pilkada serentak sendiri bulan April sampai November jadwal pembentukan lembaga ad hok PPK, PPS dan KPPS. Pada Bulan Mei sampai Agustus pemenuhan persyarakatan dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Lalu di tanggal 27-29 Agustus jadwal pendaftaran Pasangan Calon. 22 September menjadi jadwal penetapan Paslon. Dilanjutkan akhir September – 23 November jadwal kampanye. Pada tanggal 27 November menjadi jadwal pemungutan suara.

“Pencalonan di bulan Agustus
Mei syarat pencalonan perseorangan yaitu syarat dukungan calon. Pendaftarannya bulan Agustus,” jelasnya.

Namun demikian pihaknya memastikan PKPU teknis akan keluar sebelum tahapan pencalonan tersebut.

“Yang jelas sebelum mulai tahapan pasti sudab keluar PKPU (pencalonan),” katanya.

Agus menyinggung pengalaman Pilkada 2020 lalu dimana dalam regulasi disebutkan anggota DPRD NTB yang sudah dilantik jika ingin maju sebagai Calon Kepala Daerah maka harus mundur. Hal tersebut bisa dilihat dari salah satu anggota DPRD NTB, Ady Mahyudi yang mundur karena mengikuti Pilkada Bima. Sesuai peringkat suara, Ika Rizki Veryani alias Chika menggantikan posisi Adi Mahyudi. Saat itu, Chika sendiri tidak mundur dikarenakan belum dilantik sebagai calon pengganti antar waktu (PAW).

“Chika saat itu tidak mundur karena masih sebagai calon PAW. Artinya mundur (bagi yang sudah dilantik) juga disebutkan dalam undang-undang,” pungkasnya. (jho)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 455

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *