IST/RADARMANDALIKA.ID BUKTI: Ini bukti surat laporan yang ditujukan kepada Ketua KONI Loteng, M. Samsul Qomar oleh Junaedi Suprayadin Akbar.

PRAYA – Junaedi Suprayadin Akbar warga Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya melaporkan Ketua KONI Lombok Tengah M. Samsul Qomar ke Polres, Jumat pekan kemarin. Mantan anggota dewan ini dilaporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Jun melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI Rp 500 juta ke Kejari Lombok Tengah. Dari situ, Qomar di media meminta agar kejari melakukan tens urine kepada sang pelapor. Berangkat dari statement ini, Jun langsung berang dan melaporkan pencemaran nama baik ke polres.
“Saya tidak terima, saya laporkan pencemaran nama baik ini,” ungkapnya kepada radarmandalika.id, pekan kemarin.

Dalam laporan itu, nomor surat laporan STBP2STBP2/ 03/ IV/ 2022/ SPKT Res. Loteng. “Masak saya mau lapor ke kejaksaan terus dia bilang suruh tes urine, ini kan sudah melecehkn saya dan mencemarkan nama baik saya,” katanya tegas.

Atas laporan itu, Jun meminta kapolres untuk menindaklanjuti laporan yang dimasukannya. Bahkan ia meminta sesegera mungkin Qomar diperiksa dan ditangkap.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama yang dikonfirmasi berjanji akan mengecek laporan itu. “Nanti kami akan cek dulu,” katanya singkat.(tim)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *