PRAYA – Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengungkapkan, sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan dari Bawaslu sendiri, pihaknya telah mengimbau KPU terkait pelaksanaan debat publik agar dapat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Termasuk juga tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan covid-19 dikegiatan debat publik terbuka juga betul-betul diperhatikan. Bawaslu mengimbau kepada para paslon juga agar pelaksanaan debat tersebut jangan sampai keluar dari aturan perundang-undangan. Pasalnya, pada sesi debat kemarin calon sendiri akan menyampaikan visi-misi. Sebaiknya jangan memuat konten kampanye yang tidak diperbolehkan seperti ujaran kebencian dan lain sebagainya.
Untuk hasil pengawasan debat kandidat perdana, dinilainya tak cukup maksimal. Pasalnya, selama di dalam arena debat dilihat banyak penerapan prokes covid-19 yang dilanggar.
“Saat masuk lokasi debat tidak ada saya lihat disemprot disinfektan,” ungkapnya, kemarin.
Fauzan juga melihat para paslon tak menggunakan faceshield dan sarung tangan saat melakukan kegiatan debat di atas panggung. Ia menilai phishical distancing juga tak ketat, karena KPU dilihat tak memberikan peringatan kepada audience yang ada di dalam arena debat untuk menjaga jarak. Masyarakat juga pasti lihat dalam video debat tersebut, dibeberapa sesi para tamu undangan tak mengatur jarak satu sama lain.
“Moderator, pembawa acara, Tim EO sama sekali ngak mengingatkan soal itu. Jadi kemungkinan KPU Loteng sendiri tak mengingatkan hal tersebut. Jadi kita tidak bisa salahkan panitia disana, yang patut disoroti adalah si penyelenggara KPU Loteng,” sentilnya.
Moderator juga dilihat sempat mengucapkan jargon salah satu paslon, hal tersebut tentu dalam aturan tak diperbolehkan. “Jadi seharusnya moderator harus jaga netralitas dan pandai memainkan kata,” katanya.
Bawaslu pun langsung menegur kejadian tersebut melalui KPU, dan KPU sendiri langsung memberikan teguran berdasar teguran dari Bawaslu Loteng. “Pengakuan dari moderator sendiri memang salah ucap, dan itu juga hanya dilontarkan sekali dan tak diulangi,” bebernya.
Katanya, semua desain yang ada di arena debat itu hasil dari rancangan KPU Loteng, kalau ada instruksi dari si penyelenggara tentu pihak panitia, moderator dan lainnya pasti akan mengindahkan instruksi tersebut.
Kampanye debat terbuka ini difasilitasi oleh KPU dengan anggaran dari APBD. Semua kebutuhan pada kegiatan penyelenggaraan tersebut dianggarkan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Seharunya KPU sendiri harus ditanyakan soal berapa perencanaan penganggaran untuk kegiatan debat ini, kenapa penerapan prokes pada saat sesi debat kemarin tidak maksimal.
Terhadap soal ini, semestinya harus ada dari pihak tim gugus tugas covid-19 yang mengawasi disana. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, HL Idham Halid belum bisa dimintai tanggapannya.
Sementara itu, Divisi Sosial, Pendidikan, Pemilih, Parmas dan SDM, KPUD Loteng, Ahmad Fuad Fahrudin mengatakan, perubahan aturan baru tersebut dia akui banyak mengandung resiko. Dalam KPT 465 dijelaskan bahwa debat publik antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati disiarkan melalui lembaga penyiaran publik, atau mengutamakan telivisi lokal maupun swasta, dengan tujuan agar masyarakat dapat menonton debat tersebut tanpa harus ikut diarena debat.
“Sebenarnya, spirit kami itu tetap pada bagaimana menyiarkan informasi debat kepada masyarakat dengan tetap mematuhi prokes,” jelas pada Radar Mandalika, Rabu, (11/11) kemarin.
Menurut dia, para penonton yang dia lihat dilaman tempat penayangan debat kemarin dirasa sangat memuaskan. Pasalnya, viewers atau jumlah tayang masyarakat yang menonton di tempat yang pihaknya siarkan melalui Youtube, Facebook, dan akun media lainnya dia nilai sangat banyak. Terlepas dari bagaimana mekanisme yang dinilai publik salah, hal tersebut juga bagian dari kekurangan yang KPU Loteng miliki.
Oleh karena itu, dengan masukan yang diberikan publik terharap KPU Loteng, maka hal tersebut akan menjadi acuan dalam evaluasi untuk memperbaiki kegiatan debat selanjutnya pada tanggal 30 November 2020.
Dirinnya menjelaskan, untuk para wartawan memang tidak dilarang, namun aturan terkait protokol kesehatan (prokes) covid-19 juga musti diterapkan. “Jadi kalaupun kita berikan akses masuk, itu juga akan menjadi potensi penularan covid-19 di dalam arena debat nantinya,” terangnya.
Terkait kejadian ini, tentu menjadi dilema bagi pihak KPU Loteng sendiri. Pasalnya, jika tidak menjalankan aturan yang ada, maka pihaknya akan mendapat sanksi hukum. Di satu sisi, jika pihaknya tak memberikan akses bagi wartawan untuk meliput, pada ujungnya KPU Loteng akan dituduh melanggar hak jurnalistik.
Maka dari itu, dirinya juga berjanji akan memperbaiki mekanisme didebat kedua nantinya. Kalaupun rekan wartawan tetap ingin meliput, maka pihaknya akan mengusahakan pada debat kedua nanti, akan memberikan perwakilan untuk mengikuti prosesi debat.
“Kita tetap taat pada prokes, kalau ingin masuk nanti mungkin dua sampai tiga orang saja. Jadi tidak mungkin semua,” ujarnya.
Ini yang akan diperbaiki nanti. Artinya, masukan seperti ini akan menjadi bahan perbaikan dalam melaksanakan debat dikegiatan kedua nanti.
Terkait tak maksimalnya pengadaan fasilitas seperti faceshield, sarung tangan untuk para calon, dan lain sebagainya tentu pihaknya akan mengavaluasi, terutama soal event organize yang menjadi fasilitator dalam debat tersebut.
“Nanti kita cek dan evaluasi,” janjinya.(buy)