PRAYA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, yang berlangsung pada 27-29 Agustus.
Temuan tersebut berdasarkan pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas. Sejumlah dugaan pelanggaran tersebut menjadi catatan penting dan harusnya menjadi perhatian bersama.
Koordinator Divisi (Kordiv) Data Informasi dan Pelanggaran Bawaslu Loteng, Abdul Muis menerangkan, pihaknya sudah mengumpulkan informasi awal terkait dugaan adanya sejumlah pelanggaran saat proses pendaftaran bakal paslon. Dikatakan bahwa pada saat pendaftaran bakal paslon, jajawan pengawas langsung melakukan pengawasan di luar Kantor KPU setempat.
“Sekarang kita sedang susun laporan hasil pengawasanya untuk kita bahas bersama pimpinan,” ungkapnya.
Dari semua hasil pengawasan Bawaslu menemukan pelanggaran psangan calon banyak pelanggaran terkait larangan selama proses tahapan pemilu dalam kontestasi Politik Pilkada 2024 ini.
Dia mengutarakan pihaknya menemukan lima item pelanggaran. Yaitu adanya pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, kepala dusun (Kadus), kepala desa (Kades), kepala lingkungan (Kaling), hingga adanya oknum sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditemukan mengantarkan bakal paslon tertentu hingga ke KPU.
“Kemudian ini akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi menambahkan, dimana hasil pengawasan selama masa pendaftaran bakal paslon sudah dikumpulkan pihaknya. Selanjutnya sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut akan segera dibahas setelah selesai masa pendaftaran. (tim)