MATARAM – Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial berupa Program Sembako yang telah dikucurkan pusat ke NTB periode Januari – Juni 2024 mencapai Rp 617 miliar.
Program bansos tersebut diserahkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga miskin dan rentan yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan akan pangan mereka.
Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik mengungkapkan, bansos sembako mulanya merupakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dimana dalam upaya mereformasi Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) dalam upaya untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi. Program BPNT telah dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2017.
“Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan lagi menjadi program sembako,” terang Ahsanul Khalik.
Aka sapaannya menjelaskan, program sembako itu bertujuan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur saja seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan Stunting.
Indeks bantuan program sembako yang semula senilai Rp. 110.000/KPM/bulan menjadi Rp. 150.000/KPM/bulan dan terakhir dengan adanya pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) naik menjadi Rp. 200.000/KPM/bulan.
Awal tahun 2022, Bantuan sosial program sembako diberikan kepada KPM sudah tidak dalam bentuk Non Tunai melainkan dalam bentuk uang tunai yang masuk ke Rekening masing-masing KPM.
Penyaluran bantuan sosial program sembako di Nusa Tenggara Barat dilaksanakan oleh BRI dan PT. Pos Indonesia. Penyaluran melalui BRI dilaksanakan melalui Rekening KPM yang sudah dibuatkan oleh pihak BRI Pusat. Sedangkan penyaluran oleh PT. Pos Indonesia melalui Danome atau surat undangan yang disampaikan kepada KPM sesuai dengan BNBA yang tertera dalam surat undangan dimaksud.
Dalam surat undang yang disampaikan kepada KPM berisi, nama, alamat, jenis kelamin, NIK, periode atau bulan dan nominal bantuan sosial yang akan diterima KPM.
Aka menyampaikan realisasi Bansos Sembako periode Januari-Juni 2024 di NTB, berdasarkan menu monitoring pada aplikasi SIKS-NG kabupaten/kota mencapai Rp 617.063.800.000. Aka lalu merincikannya mulai di bulan Januari. Periode Januari 2024 sebanyak 498.928 KPM atau sebesar Rp 99.785.600.000, dengan rincian sebagai berikut Kabupaten Bima 45.954 KPM dengan atau sebesar Rp 9.190.800.000, Kabupaten Dompu 21.862 KPM dengan atau sebesar Rp 4.372.400.000, Kota Bima 12.290 KPM dengan atau sebesar Rp 2.458.000.000.
Sedangkan Kota Mataram 30.285 KPM atau sebesar Rp 6.057.000.000, Kabupaten Lobar 72.847 KPM atau sebesar Rp 14.569.400.000, Kabupaten Loteng 126.471 KPM atau sebesar Rp 25.294.200.000, Kabupaten Lotim 116.368 KPM atau sebesar Rp. 23.273.600.000, Kabupaten Lombok Utara Rp 26.629 KPM atau sebesar Rp 5.325.800.000, Kabupaten Sumbawa 36.136 KPM atau sebesar Rp 7.227.200.000, dan Kabupaten Sumbawa Barat 10.086 KPM atau sebesar Rp. 2.017.200.000.
Periode Februari – Maret 2024 sebanyak 544.598 KPM atau sebesar Rp 217.839.200.000, dengan rincian sebagai berikut Kabupaten Bima 49.192 KPM dengan atau sebesar Rp 19.676.800.000, Kabupaten Dompu 23.716 KPM dengan atau sebesar Rp 9.486.400.000, Kota Bima 12.469 KPM dengan atau sebesar Rp 4.987.600.000, Kota Mataram 30.852 KPM atau sebesar Rp 12.340.800.000, Lobar 84.444 KPM atau sebesar Rp. 33.777.600.000, Loteng 138.034 KPM atau sebesar Rp. 55.213.600.000, Lotim 127.416 KPM atau sebesar Rp. 50.966.400.000, Lombok Utara Rp. 29.112 KPM atau sebesar Rp. 11.644.800.000, Sumbawa 38.209 KPM atau sebesar Rp.15.283.600.000, dan Sumbawa Barat 11.154 KPM atau sebesar Rp 4.461.600.000.
Pada periode April 2024 sebanyak 495.295 KPM atau sebesar Rp 99.051.800.000, dengan rincian sebagai berikut Kabupaten Bima 45.999 KPM dengan atau sebesar Rp 9.199.8.000, Dompu 21.908 KPM dengan atau sebesar Rp 4.381.600.000, Kota Bima 12.293 KPM dengan atau sebesar Rp 2.458.600.000, Kota Mataram 30.167 KPM atau sebesar Rp 6.033.400.000, Lobar 74.632 KPM atau sebesar Rp. 14.926.400.000, Loteng 119.463 KPM atau sebesar Rp 23.892.600.000, Lotim 118.204 KPM atau sebesar Rp 23.640.800.000, Lombok Utara Rp 26.735 KPM atau sebesar Rp 5.347.000.000, Kab. Sumbawa 36.888 KPM atau sebesar Rp.7.177.600.000 dan Sumbawa Barat 9.970 KPM atau sebesar Rp 1.994.000.000.
Periode Mei 2024 sebanyak 500.850 KPM atau sebesar Rp 100.170.000.000, dengan rincian sebagai berikut Kabupaten Bima 45.708 KPM dengan atau sebesar Rp 9.141.600.000, Dompu 21.844 KPM dengan atau sebesar Rp 4.368.800.000, Kota Bima 12.162 KPM dengan atau sebesar Rp 2.432.400.000, Kota Mataram 29.985 KPM atau sebesar Rp 5.997.000.000, Lobar 74.263 KPM atau sebesar Rp. 14.852.600.000, Loteng 127.009 KPM atau sebesar Rp 25.401.800.000, Lotim 116.883 KPM atau sebesar Rp 23.376.600.000, Lombok Utara Rp 26.630 KPM atau sebesar Rp 5.326.000.000, Sumbawa 35.859 KPM atau sebesar Rp.7.171.800.000, dan Kabupaten Sumbawa Barat 10.507 KPM atau sebesar Rp. 2.101.400.000.
Lalu periode Juni 2024 sebanyak sebanyak 501.086 KPM atau sebesar Rp 100.217.200.000, dengan rincian sebagai berikut Kabupaten Bima 45.708 KPM dengan atau sebesar Rp 9.141.600.000, Dompu 21.844 KPM dengan atau sebesar Rp. 4.368.800.000, Kota Bima 12.162 KPM dengan atau sebesar Rp 2.432.400.000, Kota Mataram 30.050 KPM atau sebesar Rp 6.010.000.000, Lobar 74.263 KPM atau sebesar Rp 14.852.600.000, Loteng 127.009 KPM atau sebesar Rp 25.401.800.000, Lotim 116.883 KPM atau sebesar Rp 23.376.600.000, Lombok Utara Rp 26.630 KPM atau sebesar Rp 5.326.000.000, Sumbawa 36.030 KPM atau sebesar Rp 7.206.000.000, dan Kab. Sumbawa Barat 10.507 KPM atau sebesar Rp 2.101.400.000.
Aka menjelaskan manfaat Program Sembako membantu mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Dijelaskannya kendala dalam pelaksanaan bantuan sosial program sembako data by name by address (BNBA) sudah tidak bisa didownload pada aplikasi SIKS-NG. Pendamping Sosial sudah tidak dapat memantau penggunaan bantuan sosial program sembako oleh KPM. Berikutnya bank penyalur tidak memberikan BNBA KPM yang belum melakukan transaksi.
Oleh karena itu, langkah dalam percepatan realisasi program sembako berkoordinasi dengan bank dan Pos penyalur Bansos sembako kemudian menggerakkan pendamping sosial agar lebih aktif dalam melaksanakan pemantauan dan pendampingan kepada KPM di lapangan serta memberikan pembinaan kepada pengelola Aplikasi SIKS-NG Kabupaten/Kota, agar dapat memantau KPM yang belum melakukan transaksi melalui aplikasi SIKS-NG dan membuat data BNBA KPM yang belum melakukan transaksi. (jho)