Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran menerima kunjungan kerja Tim Kerja Asisten Deputi Koordinasi Menteri Bidang Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Selasa (11/11).

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice di Provinsi NTB, dengan tujuan untuk melihat secara langsung implementasi penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif di tingkat masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, tim kerja yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto kedua pihak berdiskusi mengenai pelaksanaan program restorative justice di wilayah NTB, termasuk peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan keadilan restoratif di daerah.

“Pendekatan restorative justice merupakan bentuk keadilan yang lebih humanis dan solutif. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenko Polhukam, kita berharap implementasi keadilan restoratif di NTB semakin kuat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat, termasuk melalui Pos Bantuan Hukum dan Bale Mediasi, agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan lebih merata dan inklusif.

Usai pertemuan di Kanwil, Tim Deputi bersama jajaran Kemenkum NTB melanjutkan kegiatan Monev di Kelurahan Pejarakan Karya, yang menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice di tingkat kelurahan melalui mekanisme Posbakum. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *