PRAYA – Masyarakat tidak akan dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila transaksi dibawah Rp 80 juta. Hal ini berlalu menyusul ditetapkamnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022. Yang sebelumnya menggunakan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan uji publik soal perubahan aturan tentang pajak dan retribusi daerah. Dimana kemudian akan dilakukan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diajukan ke DPRD Loteng mengingat tahun 2024 harus sudah berlaku.

“Aturan lama sejak tanggal 5 (Januari 2022) tidak berlaku sebagai legitimasi sebagai dasar penarikan objek pajak. Mengingat adanya objek pajak yang disatukan dan adanya perubahan. Misalkan dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), dimana objek pajak yang terpisah baik hotel, restoran dan hiburan ini akan menyatu dalam objek pajak dan semua harus terrinci namun menyatu dalam penyebutannya,” jelasnya.

“Kemudian pengelolaan BPHTB dari aturan, apabila transaksi Rp 60 juta tidak terkena pajak, namun diaturan baru nantinya naik menjadi Rp 80 juta. Dimana hal ini merupakan kebijakan pusat dalam mensejahterakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Artinya tansaksi dibawah 80 juta nihil pajak,” tambahnya.

Sebelumnya, kada dia, dasar penarikan pajak dan retribusi daerah adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian diganti dengan UU Nomor 1 tmTahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan, PP Nomor 35 Tahun 2023.

Aturan tersebut tentu berlaku di seluruh Indonesia. Dari hasil FGD di provinsi, ujarnya, pemerintan daerah harus membentuk peraturan daerah (Perda) sebagai legitimasi penarikan pajak dan retribusi daerah yang harus sudah berlaku tahun depan.

“Saat ini dilakukan uji publik kemudian nanti diajukan Ranperda dan dibahas DPRD dan disahkan, kemudian dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan diterbitkan SK oleh gubernur,” terangnya. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 4141

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *