PRAYA – Sejumlah ASN di Lombok Tengah yang menyatakan diri maju di Pilkada disorot banyak pihak. Lebih para lagi, sampai dengan saat sejumlah oknum ASN memanfaatkan jabatan untuk mengkampanyekan diri kepada masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Abdul Hanan mengatakan, permasalahan oknum ASN ini sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan sampai saat ini hasilnya belum keluar juga. Sementara, mengenai kajian, pertimbangan, dan penindakan hanya wewenang KASN. Karena saat ini aturan sudah berubah, peran Bawaslu hanya menjembatani temuan melalui laporan, selanjutnya masalah penindakan dan lain sebagainya sudah wewenang KASN.
“Kita hanya mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan, dan hasil kajian terkait pemanggilan ASN, untuk selanjutnya kita serahkan ke KASN untuk menindak,” beber Hanan pada Radar Mandalika, Jumat, (24/7) kemarin.
Hanan menegaskan, untuk menegur ASN bukan jadi wewenang Bawaslu. Fungsi Bawaslu hanya mengawasi terkait pelanggaran politik praktis yang dilakukan ASN, sebagaimana surat keputusan bersama antara Bawaslu dengan KASN.
Hanan membeberkan hasil kajian atas temuan yang dia peroleh di lapangan. “Kita telah menemukan ada oknum ASN sebagai bakal calon mendaftar di salah satu partai, bahkan mereka juga telah mengantongi kartau keanggotaan partai, sedangkan statusnya masih aktif sebagai ASN. Ada juga nama ASN yang dilibatkan untuk mengukur elektabilitas,” ungkapnya.
Hanan menerangkan, masing-masing ASN memiliki temuan berbeda. Untuk itu, pihaknya menyerahkan semua penindakan ini pada KASN. “Masalah sanksi ini beragam, bukan hanya pemecatan, mungkin ada pemotongan gaji, penurunan pangkat, penarikan fasilitas negara. Untuk saat ini kita belum bisa memastikan seperti apa sanksi yang diberikan kepada ASN terlapor kemarin,” pungkasnya. (cr-buy)