Para sopir mobil angkutan dari koperasi Wisnuman saat menyampaikan sikap penolakan blue bird mangkal di Pelabuhan Bangsal.

KLU-Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam hal ini Dinas Perhubungan yang memberikan izin operasional blue bird di Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, menuai sorotan. Penolakan keras muncul dari Travel lokal setempat yang bernaung dalam Koperasi angkutan penumpang Wisnuman.

Semenjak masuknya blue bird di Pelabuhan Bangsal diakui telah dirasakan dampaknya. Para travel lokal ini kini merasa sepi muatan penumpang, bahkan nyaris beberapa pengakuan diantara mereka ada yang tidak dapat sama sekali penumpang dalam sehari.

Sekertaris Koperasi Wisnuman, Firdaus Zakaria menyampaikan awalnya hanya 10 angkutan lokal yang dizinkan mangkal di Pelabuhan Bangsal yang berasal dari Travel lokal koperasi wisnuman, namun pasca penertiban pada awal Desember lalu pemprov mengambil kebijakan untuk mengizinkan blue bird beroperasi langsung di Pelabuhan bangsal.

“Dengan mereka mangkal dan mengambil penumpang ke dalam pelabuhan otomatis mengurangi penumpang yg harusnya masuk melalui koperasi wisnuman. Kalau seperti itu anggota kami tidak dapat lagi penumpang,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah semula dengan kebijakan Blue bird ngetam di Terminal Bangsal sudah tepat, dengan itu penumpang yang dibongkar muat disana bisa menggerakan sektor lain seperti cidomo yang bisa membawa penumpang dari dan ke Terminal Bangsal termasuk para Ojek yang ada.

“Sekali lagi kami minta ini dievaluasi, kami tidak pernah ada pernyataan persetujuan jika blue bird masuk beroperasi di Pelabuhan Bangsal, ini memicu gesekan antar kami sesama pengusaha yang berpotensi menganggu kondusifitas disini,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil ketua Koperasi Wisnuman, Abdurrahman. Ia juga mempertanyakan atas langkah kebijakan Dinas yang memberikan izin kepada Blue Bird. Menurut Abdurrahman, masuknya blue bird terkesan dipaksakan, padahal pola lama dengan mangkal di Terminal Bangsal sudah bagus dan tidak ada persoalan bagi mereka.

Sementara itu, Anggota DPRD Lombok Utara Dapil V, H.M.Taufik juga turut menyoroti hal ini. Ia meminta agar pemerintah provinsi mengevaluasi kebijakan yang diambil, agar tidak memicu gesekan yang memicu terganggunya kondusifitas di Pelabuhan Bangsal.

“Pada waktu pertemuan sebelumnya dengan Dinas Perhubungan KLU dan Provinsi, kita sepakat untuk menertibkan menata Pelabuhan Bangsal supaya tidak semrawut, koperasi wisnuman hanya boleh masuk dipelabuhan sebanyak 10 kendaraan sisanya semua kendaraan termasuk blue bird mangkal di Terminal Bangsal, penarikan retribusinya juga langsung disitu, artinya itu sudah sangat bagus mobil tidak semrawut di Pelabuhan, pak Gubernur sangat merespon baik hal itu,” tuturnya.

H.Taufik yang juga Anggota Komisi II DPRD KLU membidangi sektor Pariwisata ini juga mengakui sudah mengkonfirmasi dinas perhubungan KLU dan termasuk Bupati, namun kabarnya langkah memasukan izin blue bird ke Pelabuhan Bangsal tidak ada pemberitahuan ke Daerah.

“Setelah saya sampaikan prihal ini, Pemda KLU tidak mengetahui, Pak Bupati dalam waktu dekat akan menyampaikan persoalan ini ke pak Gubernur, supaya ada penyelesaian yang tepat,” ungkapnya.(dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *