PRAYA – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah, Chandra Chahyono menjenguk peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Hariyanti di kediamannya di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Jumat pekan lalu. Dimana, peserta ini merupakan tenaga kerja non ASN yang bekerja di Kampus IPDN dan mengalami kecelakaan lalu lintas pada saat pulang bekerja, belum lama ini.
Akibat dari kecelakaan itu, Hariyanti mengalami patah tulang pinggul dan paha, kemudian harus menjalani dua kali operasi di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.
Chandra memastikan dan menjamin pihaknya akan menanggung penuh seluruh biaya medis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan dalam bekerja.
“Berapapun biayanya, kami akan tanggung sampai dengan sembuh bahkan bila ibu Hariyanti ini cacat, kami akan berikan santunan cacatnya sampai dengan alat bantunya seperti tongkat atau kursi roda bila diperlukan,” tegasnya menunjukkan komitmen pelayanannya.
Adapun berkaitan prosedur tindakan medis terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, Chandra memastikan bahwa RS tidak perlu meminta izin terlebih dahulu ke pihaknya untuk melakukan tindakan medis, sebab berapa pun besarnya tindakan medis terhadap pasien akan ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan hanya biaya medis, kami BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan upah sementara tidak mampu bekerja yang mana besarannya untuk 12 bulan adalah full 100 persen seperti gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk bulan seterusnya 50 persen sampai sembuh,” tegasnya.
Kemudian dia berharap kepada pihak IPDN kedepannya menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN, tidak hanya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian saja seperti yang selama ini diikuti tapi juga tabungan hari tuanya. Sehingga bila ada tenaga kerja non ASN yang putus kontrak atau tidak lagi bekerja mereka dapat mencairkan tabungan hari tuanya dan menggunakannya sebagai modal usaha sebagai pengganti penghasilannya yang hilang akibat tidak lagi bekerja. (tim/adv)