Masa Aksi didepan Kantor Wilayah Kemenag NTB

Mataram,- Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Agama Provinsi NTB. Senin, 02/11/2020.
Dalam aksinya mereka menuntut kepada Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI dan Kakanwil KEMENAG NTB, untuk tidak memberikan ruang dan tempat bagi oknum terduga yang melakukan tindakan KKN di lingkup KEMENAG NTB.
“Berdasarkan hasil kajian kami, bahwa beberapa oknum yang disebutkan namanya di bawah ini, diduga telah mencoreng nama baik lembaga Kementrian Agama,” ungkap Salfian selaku Koordinator Lapangan.
Lebih lanjut Salfian mengatakan bahwa oknum dengan inisial M. A. F. terindikasi telah melakukan jual beli kuota haji tahun 2019. Jual beli petugas haji tahun 2018 dan 2019. Dan yang paling tidak etis sebagai pegawai di lingkungan kementerian Agama Provisi NTB iya juga terindikasi kasus asusila, hal itu terjadi ketika menjadi petugas haji tahun 2018.
Sementara inisial EM, terindikasi dugaan kasus Maladministrasi di pengadaan buku Kurikulum 13 dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018. Penyelewengan itu iya lakukan ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Madrasah dan juga pernah dipanggil dan diperiksa oleh Polda NTB dan Ombusmand RI Perwakilan NTB. Paparnya.
Irfan Kilat selaku koordinator Umum menyampaikan dalam orasi penutupnya bahwa, “Institusi berlabel Agama ini harus bersih dari korupsi, untuk itu kami dengan tegas menyatakan sikap agar oknum inisial terduga pelaku KKN di Kementrian Agama Wilayah NTB, agar segera dipertimbangkan untuk tidak diberi jabatan di lingkup kementrian Agama” Pungkasnya.
Di tempat yang sama masa aksi ditemui langsung oleh H. Jaelani, Kabag TU Kemenag NTB, dan memberikan apresiasi terhadap masa aksi karena giat ini berjalan dengan damai tanpa anarkis.
“Kami pejabat di Kementrian Agama NTB, sangat butuh kritik saran masukan dari segenap jajaran masyarakat NTB, agar dapat mengkawal segala bentuk kebijakan di Kementrian Agama NTB, serta tuntutan rekan-rekan, akan kami sampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi NTB, agar segera ditinjak lanjuti jika oknum-oknum yang dimaksud benar-benar bermasalah dan dibuktikan secara hukum,” tutup H.Jaelani.

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 295

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *