PRAYA – Seorang buruh panggil pasar yang tidak mampu membayar klaiman tanah terpaksa jalan sehari-harinya ditembok warga.
Rasa berat ini dirasakan keluarga Mungkin dan Tony warga Kampung Baru, Lingkungan Tiwu Buaq, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah. Jalan akses menuju rumahnya yang telah puluhan tahun harus ditembok menggunakan batako oleh pihak yang mengklaim milik tanah secara sepihak tanpa ada bukti kepemilikan sah. Terutama dengan dimintai pembayaran yang tidak mampu di jangkau untuk dibayarkannya, mengingat kondisi setiap kedua keluarga tersebut hanya sebagai Buruh Panggul angkut barang di pasar yang berpenghasilan hanya sekitar 10 ribu rupiah sampai dengan 30 ribu rupiah saja setiap harinya.
Istri Munakip, Sumiati menuturkan, dimana pihaknya telah mengalami kondisi ini sudah 1,5 bulan dimana pihaknya tiba-tiba dimintai membayar jalan akses masuk menuju rumahnya mengingat adanya klaim kepemilikan.
” Awalnya mau dibayarkan 30 juta, namun setelah di mediasi oleh pihak kelurahan, sekarang kami diminta membayar sejumlah 5 juta, namun mau bagaimana untuk kebutuhan setiap hari saja kami tidak cukup, ” ungkapnya.
Ia menceritakan, dimana Suami Munakip yang kurang pendengaran dan berprofesi menjadi jadi Buruh Panggul angkut di Pasar Renteng, dimana setiap harinhanya berharap dari hasil tarikan becak angkutnya. Pihaknya yangbtelah tinggal selama 20 tahun tidak pernah ada masalah namun dalam 1,5 bulan terakhir sangat terkejut dengan kejadian di temboknya jalan. Terlebih dengan kondisi tembok yang tinggi pihaknya harus membuat tangga darurat untuk bisa dilewati, mengingat jalan ini merupakan jalan satu-satunya.
” Rumah kami yang bocor dan seadanya ini saja tidak ada untuk biaya perbaikan, kami tidak punya uang, kalaupun dipaksa tetap tidak akan ada, kami ini ibarat baru yang diperas, tidak mungkin ada air, ” ceritanya.
Ditambahkan Tony dimana pihaknya saat ini tidak memiliki akses keluar menuju jalan, mengingat adanya tembok yang tinggi, dan memilih tidak banyak keluar rumah.
” Kami terisolasi sekitar 3 keluarga 6 jiwa, namun 1 keluarga memiliki akses kain dan yang benar-benar twrisolir hanyalah kami 2 keluarga saja, ” Jelas Anak Bapak Munakip tersebut.
Pihaknya berharap supaya akses jalan bisa segera di buka, mengingat keluarganya tidak memiliki uang untuk membayar jalan tersebut, dan semoga ada pihak yang terketuk pintu hatinya untuk membantu apa yang menimpa keluarganya yang tidak mampu dan harus menerima kondisi pahit.
Sementara, PLT Lurah Jontlak Khairul Imtihan menyatakan dimana pihaknya telah melakukan mediasi kepada pihak pengklaim mancowet dengan warga yang terisolir namun tidak ada titik temu. Dimana pihak pengkalin tetap menginginkan pembayaran harus di lakukan baru akan di buka akses jalan tersebut.
Adapun bukti kepemilikan tanah jalan yang diklaim tidak memiliki bukti resmi sehingga pihaknya menyarankan supaya menempuh jalur hukum mengingat pihaknya hanya memiliki wewenang memediasi bukan mengadili.
” Saya sudah menyarankan supaya warga diisolir di dampingi membuat laporannya polsek didampingi Bhabinkamtibmas Jontlak supaya jelas dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan ada titik terang, ” tutupnya. (tim)