IST/RADAR MANDALIKA DKPP: Suasan sidang dilakukan DKPP di kantor Bawaslu NTB, kemarin.

MATARAM – Bawaslu Kota Mataram dan KPU Kota Mataram disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Mataram, kemarin. Penyelenggara dan pengawas ini ‘diadili’ terkait dicoretnya bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram, Dianul Hayezi-Badrun untuk ikut berkontestasi pada Pilkada kota Mataram 9 Desember 2020.

 Dimana, bapaslon itu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua lembaga tersebut. “Jadi Bapaslon Dianul Hayezi-Badrun melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu kota Mataram dan KPU kota Mataram,” ungkap Komisioner Bawaslu NTB, Yuyun Nurul Azmi saat konfirmasi, tadi malam.

Sidang tersebut dihadiri oleh DKPP RI, Teguh Prasetyo lalu dari Bawaslu NTB, Yuyun Nurul Azmi sendiri dan dari KPU NTB, Yan Marly. Sementara yang diadu hadir Ketua Bawaslu kota Mataram, Hasan Basri dan ketua KPU kota Mataram, Husni Abidin.

Yuyun mengatakan, unsur dari Bawaslu dan KPU merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Pihaknya tidak punya wewenang terkait keputusan maupun hasil. Sehingga dalam hal ini Yuyun enggan berkomentar panjang lebar terkait sidang tersebut.

“Initnya mereka (Bapaslon) melaporkan tentang profesionalisme kerja (penyelenggara),” ungkap Yuyun.

Yuyun sempat mengatakan, sidang hanya berlangsung satu kali saja. Sementara hasilnya kapan akan keluar dia enggan berkomentar mengingat semua itu merupakan wewenang DKPP langsung.

“(Hasilnya?) Keputusannya bukan di kami tapi di DKPP. Kami hanya memeriksa (dokumen) saja di sini,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU NTB yang juga Ketua TPD NTB, Yan Marly saat dikonfirmasi mengatakan, majelis tidak boleh membuat statement soal sidang karena hal itu merupakan etika majelis. Disinggung dugaan laporan aduan Bapalson Dianul Hayezi-Badrun karena tidak lolso?

“Benar tidaknya itu nanti berdasarkan pleno anggota DKPP,” katanya singkat.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud membela jika KPU Kota bekerja sesuai aturan. Bapaslon, Dianul Hayezi-Badrun yang tidak lulus sebagai calon tentu karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Lalu bagaimana dengan calon Independen di Sumbawa dan di Lombok Tengah bisa lolos, iya karena mereka Menuhi Syarat (MS),” katanya.

Terkait hasil sidang tersebut, KPU pun tidak bisa membeberkan. Sebab hasilnya pun merupakan keputusan sidang pleno DKPP di Jakarta.

“Tadi dari unsur KPU Pak Yan Marly,” ucap Suhardi.

Bapaslon Dianul Hayezi-Badrun tidak lolos ditahap kedua. Dimana syarat minimal dokumen tidak bisa terpenuhi. Sehingga KPU kota Mataram akhirnya tidak meloloskan Bapaslon tersebut.

“Soal syarat dukungan. Ndak mungkin lah KPU coret kalau tidak ada dasarnya. Sama kayak wartawan nggak mungkin nulis kalau nggak ada wawancara,” ungkapnya.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *