IST / RADAR MANDALIKA BERANGUS : Enam dari 10 pelaku kejahatan 3C, yang berhasil digulung tim Resmob Opjar Gatarin 2020 hingga dinihari, kemarin.

LOTIM – Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur (Lotim), dalam Operasi Jaran (Opjar) Gatarin, menciduk 10 pelaku pencurian, diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), diwilayah hukum Polres Lotim. Para penyamun itu diringkus hingga dinihari, kemarin.

Komplotan pencuri di dua TKP Desa Tebaban Kecamatan Suralaga Lotim, inisial MAS 23 tahun, IHH 22 tahun, HA 21 tahun, NA 21 tahun, IR 19 tahun, dan AS 17 tahun, semuanya berasal dari Desa Tebaban. TKP Dusun Tirpas Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji, inisial SA alias Man alias Sal alias Amaq Herman, 22 tahun asal Dusun Embung Ganang Desa Belanting Kecamatan Sambelia.

Sedangkan TKP Lingkungan Karang Anyar Kelurahan Selong Kecamatan Selong Lotim, tiga penadah diamankan inisial KA alias Kamar 40 tahun asal Dusun Gelumpang Desa Suralaga, IH 33 tahun dan NS, 28 tahun keduanya asal Dusun Sinar Harapan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela.

Di TKP Desa Tebaban, enam pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, sasaran bengkel las. Empat pelaku masuk ke dalam bengkel korban, sedangkan dua pelaku lainnya berperan mengawasi TKP. Tidak itu saja, aksi kawanan di TKP berbeda dalam waktu semalam, dua pelaku masuk dengan cara memanjat gerbang, dan empat lainnya mengawasi sekitar TKP.

Berbekal informasi dan alat bukti yang ada, enam pelaku berhasil terungkap. Penggerebekan dilakukan Resmob, disebuah gazebo tengah sawah warga setempat, sedang asyik menikmati hasil kejahatannya. Dari tangan mereka, diamankan dua unit sepeda motor, dua unit sepeda dan satu karung bahan pembuatan rak besi.

Sementara penangkapan SA alias Man, alias Sal alias Amaq Herman, setelah namanya terungkap dari tertangkapnya DE alias Danang beberapa waktu lalu. Usai beraksi pada siang hari melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Dusun Tirpas Desa Tirtanadi. Pelaku datang menuju TKP, dengan cara bonceng tiga. Motor korban diambil di halaman rumah korban, mengakibatkan kerugian hingga Rp 9 juta. Ia sendiri telah masuk dalam Target Operasi. Rupanya, pelaku ini alumni Rumah Tahanan (Rutan) Selong. Diamankan dua unit sepeda motor yang digunakan beraksi dan motor korban.

Sementara itu, tiga penadah hasil kejahatan Curanmor yang diamankan Resmob, setelah kedapatan menguasai STNK motor korban jenis Honda Vario CW. Motor korban berikut STNK yang tersimpan dalam jok motor, hilang di garasi rumahnya waktu lalu.

Pelaku NI menjual motor korban pada IM, kemudian OM menjual kembali motor itu pada DD. Oleh pelaku DD, memerintahkan KA menggadai sepeda motor tesebut. DD sendiri, saat ini masih dalam pengejaran Polisi. Saat dilakukan penangkapan di TKP berbeda-beda di wilayah Lenek Kecamatan Lenek dan rumah pelaku di Desa Rempung. Ada pun barang bukti yang diamankan, satu unit motor Vario CW milik korban, satu buah STNK, dan satu plat Nomor Polisi (Nopol) sesuai dengan STNK korban.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK, mengatakan, para pelaku yang diamankan dari sejumlah TKP itu, telah diamankan di Mapolres Lotim, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan. Ada pula satu pelaku ditangkap, merupakan hasil pengembangan setelah dua rekannya tertangkap waktu lalu.

“Semua kita proses sesuai hukum berlaku. Ini demi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” tegasnya, seraya mengimbau masyarakat tetap waspada dari kejahatan 3C, dan aktif melakukan ronda malam. Sebab, Kamtibmas merupakan tanggungjawab bersama. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 642

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *