DOK/RADAR MANDALIKA BERDIRI: Bangunan Kantor Lurah Dasan Geres Kecamatan Gerung.

LOBAR–Lahan Kantor Lurah Dasan Geres Kecamatan Gerung masih bermasalah. Lantaran diklaim warga proses penyelesaian dokumen pemecahan sertifikatnya belum dilakukan. Sehingga pemilik lahannya miminta agar lahan yang dipergunakan sejak tahun 1968. Surat permintan agar permasalahan lahan itu segera diselesaikan sudah dikirimkan oleh pemilik. Bahkan tembusannya hingga DPRD Lobar.

“Suratnya ada, masuknya sudah satu bulan lalu. dan sudah saya serahkan kepada Ketua Komisi I untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah kepada Radar Mandalika.

Menurut wanita yang akrab disapa Hj. Dayah ini, pihak pemilik meminta agar proses lahan itu segera diselesaikan. Sebab masih ada kesepakatan jika sebagian lahan dari bekas kantor desa yang berubah jadi kelurahan itu, punya sang pemilik. Sedangkan lahan yang ada dikantor Lurah itu milik Pemkab sebagai aset.

“Sebenarnya masalahnya ini sudah lama. Luas lahannya sekitar 10 are,” beber politisi Gerindra itu.

Permintaan penyelesaian permasalahan lahan itu muncul ketika pemilik ingin membangun. Sebab berdasarkan pemantauan Koran ini, lahan yang berada di sebelah Kantor Lurah itu rencananya akan dibangun kawasan ruko.

“Pertama sertifikatnya dibilang hilang, dibuatkan sertifikat baru dari bukti foto copi sertifikat. Dan sudah dicetak sertifikatnya di BPN,” ujarnya.

Menindaklanjuti permintaan itu, politisi Gerindra itu mengaku sudah meminta komisi I DPRD Lobar untuk rapat internal. Agar komisi I bisa segera memberikan rekomendasi secara resmi kepada Pemkab Lobar menindaklanjuti penyelesaiaan lahan itu.

Sementara itu terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H Fauzan Husniadi menegaskan jika lahan kantor lurah itu sudah dibayar. Bahkan bukti pembayarannya dan surat perintah pembayaran (SPM) ada. Hanya saja diakuinya hingga saat ini pemecahan sertifikatnya yang belum dilakukan.

“Intinya pembayaran sudah, SPM sudah ada, yang bersangkutan juga sudah menerima kwitansinya. Cuma memang sampai hari ini sertifikatnya belum dipecah,” jelasnya mengklarifikasi.

Menurutnya, pemilik mengirimkan surat itu agar pemecahan sertifikat itu segera diselesaikan. Karena pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) masih mengatas nama pemilik sertifikat yang dulu. Sehingga kemungkinan tunggakan pajak masih ditanggung yang bersangkutan. Namun ia kembali menegaskan jika lahan itu sudah dibayar dan bukti sertifikatnya ada di BPKAD.

“Sertifikat aslinya ada di kami. Cuma memang proses pemecahan sertifikatnya masih berjalan sampai saat ini,” ungkapnya.

Kenapa lama prosesnya? Fauzan beralasan untuk menganggarkan pemecahan itu membutuhkan proses dan mekanisme. Mengingat penganggaran dalam penggunaan APBD memiliki mekanisme dan tahapan.

“Namanya kita di daerah (Pemkab) ngeluarin uang ndak kayak ngeluarin uang pribadi, ada mekanisme dan tahapan,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *