JAKARTA – Penguatan kompetensi dan penyamaan persepsi menjadi fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) dalam mengikuti Bimbingan Teknis Pengawas Notaris tentang Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Perdata, pada 4–7 November 2026 di Hotel Grand Mulia, Jakarta.
Kegiatan yang diikuti perwakilan Majelis Pengawas Daerah dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini bertujuan meningkatkan kapasitas anggota MPD dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Penguatan tersebut diharapkan mampu mendorong tertib administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
Bimbingan teknis diawali dengan diskusi internal peserta bersama Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang dipimpin Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida. Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan materi pembinaan dan pengawasan sekaligus menghimpun masukan guna menyamakan kompetensi anggota MPD di seluruh Indonesia.
Kegiatan secara resmi dibuka pada 5 November 2026 oleh Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi anggota MPD agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris berjalan semakin optimal.
Ia juga menyoroti perlunya pengembangan sistem digital yang mampu mengintegrasikan pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP), termasuk penguatan sinergi antara MPD dan Pengurus Daerah. Hal tersebut penting mengingat MPD merupakan garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan notaris.
Direktur Perdata, Henry Sulaiman, dalam laporannya turut menyampaikan perkembangan transformasi digital layanan kenotariatan melalui pengembangan Cyber Notary sebagai salah satu terobosan Direktorat Jenderal AHU dalam meningkatkan kualitas layanan.
Sejumlah materi substantif diberikan selama kegiatan, meliputi penjatuhan sanksi terhadap notaris oleh Majelis Pengawas Notaris yang disampaikan Ismiati Dwi Rahayu, hukum acara pemeriksaan terhadap notaris oleh Dhodi AR, serta pemeriksaan protokol notaris oleh Natalia Pandiangan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi diskusi dan pertukaran pengalaman mengenai berbagai persoalan yang dihadapi anggota MPD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di daerah. Pembahasan mencakup mekanisme pemeriksaan, penanganan pengaduan, pemeriksaan protokol notaris, hingga urusan administrasi seperti usulan pensiun dan penetapan pemegang protokol notaris.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, peserta diarahkan untuk membangun kesamaan persepsi dalam memahami regulasi dan menerapkan mekanisme pengawasan, sehingga keputusan yang diambil oleh MPD di berbagai daerah memiliki standar dan landasan yang selaras.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi MPD merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan jabatan notaris.
Menurutnya, pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten dan berpedoman pada regulasi akan mendukung terwujudnya notaris yang tertib dalam menjalankan tugas serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bimbingan teknis yang berlangsung hingga 7 November 2026 ini ditargetkan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait penguatan materi dan peningkatan kompetensi anggota MPD. Hasil tersebut diharapkan menjadi bekal bagi penguatan pembinaan dan pengawasan notaris, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dengan peningkatan kapasitas dan kesamaan persepsi antaranggota MPD, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen memperkuat pengawasan notaris yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan kepentingan masyarakat.(red)
