Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai berlaku Senin (5/10), untuk mencegah kecurangan dan mendorong lebih proporsional berdasarkan layanan yang diberikan.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai berlaku Senin (5/10), untuk mencegah kecurangan dan mendorong lebih proporsional berdasarkan layanan yang diberikan. 