Lombok Barat – Legalitas usaha dan kepastian status kewarganegaraan menjadi fokus Diseminasi Layanan AHU Online yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat di Aula Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (29/10). Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memahami dan memanfaatkan layanan administrasi hukum secara mudah, cepat, dan mandiri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, membuka kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri. Mengusung tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online secara Mudah, Cepat, dan Mandiri”, kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah, komunitas keluarga perkawinan campuran, serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan Anna, Perseroan Perorangan menjadi salah satu layanan yang mendapat perhatian. Layanan ini membuka kesempatan bagi pelaku UMK untuk memiliki badan hukum melalui proses pendirian secara elektronik.
Legalitas tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pelaku usaha untuk mengelola bisnis secara lebih tertib, membangun kepercayaan, dan memperluas peluang pengembangan usaha.
“Pendirian Perseroan Perorangan bukan semata-mata tentang mendapatkan sertifikat atau dokumen legalitas. Lebih dari itu, legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang lebih tertib, lebih dipercaya, dan memiliki arah pengembangan yang lebih jelas,” tutur Anna.
Anna menyampaikan bahwa kehadiran AHU Online merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan akses secara elektronik, layanan administrasi hukum diharapkan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas legalitas usaha, kegiatan ini menyoroti layanan kewarganegaraan bagi keluarga perkawinan campuran. Pemahaman mengenai status kewarganegaraan anak dinilai penting agar keluarga dapat memenuhi hak anak sekaligus memperoleh kepastian hukum.
Melalui diseminasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur layanan kewarganegaraan, termasuk yang berkaitan dengan anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan proses pemilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan berbeda, Kakanwil Risman Somantri juga mengajak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk aktif menyebarluaskan informasi layanan AHU. Koordinasi yang baik diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat serta memahami hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan yang harus dipenuhi.
Untuk memperluas pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara dan Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum NTB.
Diseminasi AHU Online di Lombok Barat ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum digital. Dengan pemahaman tersebut, pelaku UMK dan keluarga perkawinan campuran diharapkan dapat mengakses layanan sesuai kebutuhan secara lebih mudah dan mandiri.(red)
