Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendorong penguatan regulasi dan partisipasi masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi praktik pinjaman online ilegal dan perjudian online. Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online di Lingkungan Marong, Kelurahan Karang Baru, Senin (26/10/2026).

Anggota DPRD Provinsi NTB, Rangga Danu Meinaga Adhitama, menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi rancangan regulasi sekaligus menyampaikan kritik, saran, dan masukan. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi perlu diimbangi dengan langkah pencegahan terhadap pinjaman online ilegal dan perjudian online yang dapat memicu kerugian ekonomi, persoalan sosial, konflik keluarga, hingga mengancam masa depan generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Sitti Afina Desi Suryantini, memaparkan hasil pengharmonisasian Raperda, termasuk usulan penyempurnaan judul menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Perjudian dan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Usulan tersebut mempertimbangkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama agar judul regulasi disusun secara singkat, jelas, dan mencerminkan substansi yang diatur. Perubahan judul itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sosialisasi juga membahas pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan, antara lain melalui pelaporan kepada instansi berwenang, penguatan ketahanan keluarga, serta penyebarluasan informasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan perjudian online. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan, dengan melibatkan tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan nantinya perlu didukung monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berkala oleh Gubernur untuk memastikan efektivitas program pencegahan dan penanggulangan.

Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat. “Regulasi yang baik harus memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *