Munawir Haris. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Rencana pembekuan atau pencabutan izin usaha salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senggigi menjadi perhatian serius Komisi II DPRD. Langkah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar dinilai dewan tanpa pertimbangan matang dan justru menimbulkan citra buruk pada iklim investasi Lobar. Meski kalangan dewan memahami langkah itu diambil menyusul adanya oknum pengunjung yang terjaring operasi narkotika oleh Polda NTB beberapa waktu lalu, namun tidak berarti mengambinghitamkan tempat hiburan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris, mengapresiasi langkah Satresnarkoba Polda NTB bersama TNI, termasuk juga BNN, dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, Pemda Lobar bersama DPRD memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan narkoba. Terlebih pihak berwajib lebih fokus pada penanganan hukum atas oknum pengunjung yang terindikasi menyalahgunakan obat terlarang tersebut, bukan pada tempat hiburannya.

“Oknum yang terindikasi positif narkoba, termasuk mungkin di situ ada pengedar, itu yang harus dihukum. Bukan kafenya yang harus ditutup atau diusulkan dibekukan,” kritik Munawir Haris, Jumat (30/10).

Menurutnya, jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di suatu tempat hiburan, yang harusnya ditindak adalah oknum pengguna ataupun pengedarnya, bukan malah menutup usaha kafe tersebut. Sebab, ia menilai pemiliknya pun tidak mengetahui adanya pengunjung yang menggunakan barang haram itu. Politisi asal Kuripan itu cukup menyayangkan pernyataan pihak Dinas PMPTSP Lobar yang tidak mempertimbangkan dampak iklim investasi Lobar. Padahal saat ini Senggigi sebagai daerah wisata sudah mulai bangkit kembali dan ramai dikunjungi.

“Contoh, misalkan. Ada penangkapan artis di salah satu hotel, masa hotelnya yang harus ditutup? Ya oknumnya (ditangkap). Atau mahasiswa kemarin, yang terindikasi positif narkoba, masa universitasnya harus ditutup? Atau bahkan Kapolres Bima kemarin yang kena, masa institusinya yang harus ditutup? Ya, menurut kami sih, oknumnya yang harus bertanggung jawab atau ditindak sesuai dengan proses hukum, itu,” papar Haris mencontohkan.

Jika langkah Dinas PMPTSP benar dilakukan, justru dinilai Munawir akan membuat para pengusaha enggan melakukan investasi di Lobar karena merasa tidak aman. Bahkan, persaingan usaha tidak sehat bisa terjadi.

“Orang saling jebak nanti yang akan terjadi. Misalkan si A, dia memakai di luar, terus masuk ke dalam karaoke itu misalkan, begitu ada razia, masa ditutup itu? Enggak bolehlah seperti itu. Kalau menurut pertimbangan saya, intinya, ketika ada tikus di dalam lumbung itu, ya tikusnya yang diangkat, bukan lumbungnya yang dibakar,” sindirnya.

Terkait persoalan itu, Komisi II DPRD Lobar sudah bertemu dengan Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha, dan Asisten III Setda Lobar, H. Fauzan Husniadi. Dari pertemuan itu, Haris menyampaikan bahwa baik Wabup maupun Asisten sepemikiran untuk menindaklanjuti persoalan itu tanpa menutup usaha hiburan.

“Jangan sok kadis mau sedikit-sedikit tutup. Apa tidak dipikir berapa masyarakat kami yang bekerja di sana, yang mencari nafkah di sana? Ini juga perlu kita pikirkan, ini juga kemanusiaan. Kalau ada oknumnya nanti satu atau dua yang sudah ditahan, ya oknumnya yang bertanggung jawab, kecuali—kecuali ada perusahaan terus ikut pembiayaan, ikut menjual—mungkin kita sepakat untuk ditutup,” imbuhnya.

Di sisi lain, tempat hiburan itu juga menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski terbilang belum cukup besar, hanya Rp250 juta per tahun, namun di kondisi Senggigi yang sedang bangkit, angka itu cukup membantu daerah. Pihaknya di Komisi II menginginkan kondisi pariwisata tetap berjalan tanpa mengesampingkan upaya untuk tetap memerangi peredaran narkoba.

“Tujuan utamanya, di samping generasi ini harus diselamatkan, pariwisata ini jalan, PAD juga jalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pasca-operasi penggerebekan yang dilakukan Polda NTB di salah satu tempat hiburan malam kawasan Senggigi beberapa hari lalu, Dinas PMPTSP Lobar langsung menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas rekomendasi dan usulan pencabutan izin tempat usaha tersebut.

Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas DPMPTSP Lombok Barat ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Hery Ramadhan, perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Pemerintah Kecamatan Batulayar.

Dalam keterangannya, Hery Ramadhan menyayangkan insiden penggerebekan yang terjadi di tempat usaha tersebut. Menurutnya, lokasi kejadian berada di kawasan pariwisata unggulan Lobar yang seharusnya dijaga citra dan ketertibannya. Pemkab Lobar sendiri pada prinsipnya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda NTB dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada tempat hiburan dan tempat lainnya di wilayah Lobar.

“Saat ini, kami dari pihak DPMPTSP tengah memproses dan mengusulkan pencabutan izin tempat usaha yang bersangkutan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Hery Ramadhan.

Hery menegaskan, Pemkab Lobar merekomendasikan kepada Pemprov NTB c.q. DPMPTSP Provinsi NTB sesuai kewenangannya untuk meninjau kembali perizinan berusaha hiburan malam tersebut.

“Termasuk mempertimbangkan memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan perizinan usaha pelaku usaha tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *