Lombok Utara – Lindungi karya dan memperkuat daya saing produk pelaku ekonomi kreatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat memberikan edukasi kekayaan intelektual (KI) di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB tersebut membahas pelindungan merek, hak cipta, indikasi geografis, dan desain industri, sekaligus memberikan informasi fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menekankan bahwa kreativitas merupakan aset ekonomi yang perlu dilindungi dan dikelola. Pelindungan KI dapat memperkuat identitas produk, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan usaha.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB, Baiq Denny Evita Darmiyana, menyampaikan bahwa pihaknya merencanakan 30 fasilitasi bagi pelaku ekonomi kreatif pada 2026, khususnya untuk pendaftaran merek.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, menilai pertumbuhan pariwisata perlu diiringi penguatan legalitas dan pelindungan produk kreatif masyarakat agar usaha semakin berdaya saing dan berkelanjutan.

Dalam sesi materi, Analis KI Imel Fega Putri dan Ahmad Meizar Rasyid menjelaskan jenis pelindungan, persyaratan, serta prosedur pengajuan KI. Peserta juga diajak memahami pentingnya penelusuran merek sebelum mengajukan pendaftaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Risman Somantri, menekankan pentingnya pendampingan agar pelaku usaha dapat melindungi hasil kreativitasnya.

“Di balik setiap produk kreatif ada ide, kerja keras, dan harapan pelaku usaha. Kami ingin semakin banyak pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya kekayaan intelektual dan mendapatkan pendampingan untuk melindungi karya maupun identitas produknya,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penjelasan mengenai fasilitasi pendaftaran merek. Calon penerima fasilitasi diminta melengkapi dokumen persyaratan agar pengajuan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *