LOBAR—Dua orang warga Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar) ditangkap jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lobar lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 72,42 gram. Pria berinisial E alias M (42) dan SU alias ID (38) diduga terlibat jaringan pengedar. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Minggu (11/10), sekitar pukul 15.30 WITA.
“Anggota mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 72,42 gram beserta satu unit mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” terang Kapolres Lobar, AKBP Mellysa Amalia, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herwin Jonathan Nababan, Senin (12/10).
Sebelum penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lobar melakukan penyelidikan, observasi, serta pendalaman pascamenerima laporan warga atas aktivitas narkotika tersebut. Keduanya diduga ditangkap selepas mengambil barang haram itu dari wilayah Lombok Tengah dengan mengendarai mobil.
Proses penangkapan dan penggeledahan badan serta kendaraan terhadap kedua terduga pelaku disaksikan langsung dua orang warga setempat. Barang bukti ditemukan pada dasbor mobil Honda Brio warna merah serta di dalam tas pelaku.
Pada dompet hitam dalam tas itu, berisi satu klip plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu serta satu lipatan plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat klip plastik berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan satu bungkus rokok berisi pipa kaca dan korek api. Uang tunai senilai Rp5 juta dan dua unit telepon seluler turut diamankan menjadi barang bukti selain satu unit mobil merah jenis Honda Brio.
Hasil interogasi mengungkapkan peran kedua terduga pelaku itu. E alias M bertindak mengambil barang haram tersebut dari wilayah Lombok Tengah. Sementara itu, rekannya, SU alias ID, bertugas sebagai pengemudi kendaraan. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Barat.
“Sejumlah tindakan kepolisian telah diambil oleh penyidik, mulai dari menerima laporan informasi, melaksanakan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga melakukan tes urine kepada para terduga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (win)
