Jakarta – Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan semakin menunjukkan dampak nyata dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Hingga September 2026, sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia, dengan sekitar 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian tersebut seusai mengikuti rapat bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, Posbankum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui mediasi tanpa harus seluruhnya berlanjut ke proses peradilan.
Hingga September 2026, sekitar 16.000 kasus hukum tercatat masuk melalui Posbankum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut diperkirakan memberikan efisiensi anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun.
Supratman menjelaskan, sejumlah persoalan yang ditangani melalui Posbankum antara lain sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga, serta berbagai perkara ringan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi. Pendekatan tersebut tidak hanya diarahkan pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Di Nusa Tenggara Barat, penguatan akses keadilan melalui Posbankum telah menjangkau seluruh desa dan kelurahan. Sebanyak 1.166 Posbankum Desa/Kelurahan telah terbentuk di 10 kabupaten/kota di NTB, terdiri atas 50 Posbankum di Kota Mataram, 122 di Lombok Barat, 154 di Lombok Tengah, 254 di Lombok Timur, 43 di Lombok Utara, 165 di Kabupaten Sumbawa, 65 di Sumbawa Barat, 81 di Dompu, 41 di Kota Bima, dan 191 di Kabupaten Bima.
Keberadaan 1.166 Posbankum tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Posbankum dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum, pendampingan awal, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bagian penting dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus menghadirkan pelayanan hukum langsung di tengah masyarakat.
“Posbankum bukan sekadar tempat layanan, tetapi menjadi titik awal penguatan kesadaran hukum masyarakat desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Barat. Kanwil Kemenkum NTB siap memastikan Posbankum berfungsi optimal sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan rujukan bantuan hukum,” ujar Milawati dalam kesempatan terpisah.
Milawati juga menekankan bahwa optimalisasi Posbankum membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, organisasi pemberi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan NTB membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan semakin luasnya jangkauan Posbankum, Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong agar layanan tersebut tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Penguatan fungsi mediasi dan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi diharapkan dapat menghadirkan penyelesaian persoalan hukum yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan tetap mengedepankan musyawarah serta keharmonisan sosial.
Capaian nasional sebanyak 83.960 Posbankum dan keberadaan 1.166 Posbankum di NTB sekaligus menunjukkan penguatan peran desa dan kelurahan sebagai salah satu titik terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui penguatan Posbankum, akses terhadap informasi, bantuan, dan penyelesaian persoalan hukum diharapkan semakin dekat dengan masyarakat serta mendukung terwujudnya kepastian, perlindungan, dan keadilan hukum yang lebih merata.(red)
