Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengharmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (30/9/2026). Empat Raperda tersebut mengatur ketahanan pangan, produk hukum desa, masjid ramah anak, dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, menegaskan harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan. Raperda Produk Hukum Desa dinilai perlu disesuaikan dengan UU Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Raperda BOSDA perlu mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terkait pengaturan teknis yang dapat didelegasikan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Sementara itu, Raperda Ketahanan Pangan perlu memperhatikan berbagai regulasi nasional yang telah mengatur sektor pangan. Adapun Raperda Masjid Ramah Anak perlu dikaji kembali karena berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak serta harus memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah terhadap pengelolaan rumah ibadah.
Ketua Bapemperda Kabupaten Sumbawa Barat, Andi Laweng, mengapresiasi masukan Kanwil Kemenkum NTB dan berharap hasil harmonisasi menjadi bahan penyempurnaan Raperda.
Sebagai tindak lanjut, keempat Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dikaji dan disempurnakan berdasarkan hasil harmonisasi dalam Analisis Konsepsi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, pada kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(red)
