PERKANTORAN: Kantor Inspektorat Lombok Barat yang berada di kawasan Perkantoran Pemkab Lobar.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR–Warga Senggigi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin (28/9). Para warga itu mempertanyakan tindak lanjut pengembalian kerugian negara yang dilakukan Pemerintah Desa Senggigi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas Dana APBDes. Pasalnya, hingga kini pengembalian kerugian negara yang mencapai ratusan juta di tahun anggaran 2022 dan 2023 itu belum diselesaikan pemerintah desa setempat.

Warga mempertanyakan mengapa hingga kini pemdes belum mengembalikan kerugian itu.

“Kita menanyakan pertanggungjawaban Inspektorat terkait LHP yang sudah mangkrak sekitar setahun lebih. Uang kerugian negara tidak bisa diselesaikan sampai saat ini,” ungkap Ketua FMPS, Ahmad Hudairi.

Dari sekitar Rp400 juta lebih temuan negara LHP Inspektorat Lobar, baru setengah yang dikembalikan oleh pemerintah desa pada tahun 2025 lalu. Namun, hingga kini sisa temuan Rp200 juta lebih belum dikembalikan pemerintah desa setempat. Padahal, sesuai ketentuan tindak lanjut LHP itu diberikan waktu 60 hari setelah LHP diberikan. Menurutnya, dari hasil hearing itu, pihak Inspektorat mengungkapkan sudah melakukan penagihan bahkan memberikan surat pernyataan kepada pemerintah desa untuk melunasi pengembalian kerugian negara itu paling telat akhir September 2026 ini.

“Inspektorat katanya sudah buat surat perjanjian dengan pemerintah desa bahwa Inspektorat memberikan waktu untuk melunasi tunggakan itu sampai akhir bulan ini (September). Jika sampai akhir bulan ini uang kerugian negara yang sisanya itu belum diselesaikan, maka otomatis kasusnya akan dilimpahkan Inspektorat ke aparat penegak hukum (APH),” bebernya.

Ia menilai, Inspektorat sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan melakukan pembinaan, peneguran, hingga penindakan. Namun, hingga kini pemerintah desa yang justru tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Kita sebagai masyarakat mengharapkan Inspektorat segera mengambil tindakan jika hingga batas waktu akhir bulan ini pemerintah desa tidak mengembalikan, untuk diteruskan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Lobar, Suparlan membenarkan hingga kini Pemdes Senggigi masih menunggak pengembalian kerugian negara mencapai Rp210 juta. Temuan itu terbilang cukup lama sejak Inspektur masih dijabat pejabat yang terdahulu sebelum dia.

Pihaknya sudah beberapa kali memanggil pihak pemerintah desa terkait permasalahan itu. Bahkan, Suparlan mengungkapkan surat pernyataan sudah dibuat hingga tiga kali untuk pengembalian kerugian negara itu.

“Surat pernyataan 1, 2, dan ini yang ke-3 kalinya. Dan ini yang terakhir, kalau tidak diindahkan sampai akhir September ini maka dia sanggup untuk dilanjutkan ke tingkat pihak berwajib (APH),” ungkap Suparlan.

Suparlan menegaskan, pemerintah desa harus mengembalikan kerugian negara itu. Meski Inspektorat merupakan lembaga APIP, namun dengan lamanya tindak lanjut pemerintah desa, pihaknya juga tidak bisa memberikan toleransi.

“Mohon maaf tidak mungkin kesalahan orang saya mau tahan (biarkan). Lebih cepat (dikembalikan) lebih bagus,” imbuhnya.

Ditegaskan Suparlan, temuan kerugian negara itu bukan pada perorangan, namun pemerintah desa. Meski tidak dirinci bentuk temuan kerugian negara itu, namun yang pasti temuan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran APBDes 2023. Pihak Pemdes beralasan belum mengembalikan sisa kerugian itu lantaran belum memiliki uang.

“Katanya sih belum punya uang,” bebernya.
Saat disinggung alasan itu tidak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari Sekotong dana bagi hasil (DBH) pajak yang cukup tinggi, Suparlan mengatakan tidak masuk ke dalam ranah tersebut. Pihaknya hanya menegaskan Pemdes Senggigi harus segera mengembalikan kerugian negara itu sebelum berakhir bulan September ini.

“Bukan ranah kami kalau DBH-nya besar, tugas kami hanya mengaudit, dan ini sudah lebih satu tahun,” pungkasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *