MATARAM — Pimpinan Pondok Pesantren Abulbarokat Wannafahat Bunkate, Lombok Tengah, TGH H. Ahmad Imanuddin Sumar, angkat bicara terkait dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada dirinya. Melalui konferensi pers resmi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Yuda Aditia Maatfa, TGH Imanuddin menegaskan bahwa seluruh sangkaan yang diberitakan media merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak mendasar.
Langkah klarifikasi ini diambil sebagai bentuk penuhan Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi atas pemberitaan sebuah media nasional/internasional yang dinilai sepihak serta merugikan nama baik diri dan keluarganya.
Dalam keterangannya, TGH Imanuddin menjelaskan mengenai rekaman suara yang beredar dan dijadikan sebagai salah satu dasar pemberitaan. Ia mengklarifikasi bahwa percakapan dalam rekaman tersebut bukanlah suatu bentuk pengakuan atas perbuatan yang dituduhkan, melainkan bagian dari upaya tabayyun atau klarifikasi langsung.
“Saya menyatakan dengan tegas dan meluruskan bahwa seluruh hal yang dituduhkan kepada saya dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar. Terkait rekaman suara saya yang ditayangkan dalam pemberitaan, saya tegaskan bahwa rekaman tersebut bukanlah sebuah pengakuan. Maksud dan tujuan dari pembicaraan dalam rekaman itu adalah upaya tabayyun secara persuasif untuk menepis isu miring yang disebarkan dalam bentuk draf teks berisi klaim sepihak,” ujar TGH Imanuddi beberapa waktu lalu saat jumpa pers di Mataram.
Ia menambahkan bahwa langkah tabayyun tersebut murni didasari atas kekhawatiran terhadap dampak isu negatif yang dapat mengganggu iklim pendidikan dan perjuangan di pondok pesantren. TGH Imanuddin menekankan bahwa persoalan yang timbul merupakan masalah pribadi yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan institusi ponpes.
Guna menjaga ketenangan dan menjamin seluruh aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren tetap berjalan normal tanpa gangguan, TGH Imanuddin mengambil keputusan besar untuk mengundurkan diri.
“Guna merespons situasi yang viral saat ini, serta demi menjamin seluruh aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren tetap berjalan normal tanpa gangguan, saya mengambil keputusan besar dengan hati yang ikhlas untuk mundur dan melepas semua jabatan saya di Pondok Pesantren Abulbarokat Wannafahat Bunkate dan di ponpes yang lainnya,” tegasnya.
Langkah ini diambil karena dirinya tidak rela proses menuntut ilmu para santri terhenti hanya karena isu-isu yang menurutnya belum teruji kebenarannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum TGH Imanuddin, Yuda Aditia Maatfa, menyatakan bahwa pihak pimpinan ponpes siap menghadapi proses hukum yang berlaku secara objektif demi membuktikan fakta yang sesungguhnya. Pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan klaim sepihak maupun media pemberitaan yang dinilai tidak berimbang (unbalanced).
“Terkait laporan yang akan kami layangkan terhadap penyebar isu maupun media pemberitaan, itu masih kami rundingkan dan mendalami motif serta dasar-dasarnya. Kami ada niatan untuk melakukan sumasi terlebih dahulu, serta berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk laporan tindak lanjutnya,” jelas Yuda.
Menanggapi proses pemeriksaan di kepolisian, Yuda mengungkapkan bahwa kliennya kooperatif dan siap menghormati supremasi hukum. Ia menginformasikan bahwa surat panggilan dari pihak kepolisian telah diterima.
Kuasa hukum menegaskan bahwa sejak isu ini berkembang di tahun-tahun sebelumnya, kliennya tidak pernah melarikan diri dan belum pernah dipanggil atau didatangi petugas untuk pemeriksaan resmi hingga diterimanya surat panggilan ini. Pihak TGH Imanuddin berharap masyarakat dapat menyikapi informasi ini secara bijak, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Win)
