Mataram — Regulasi daerah yang disusun secara tepat menjadi salah satu fondasi agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian serta manfaat bagi masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Lombok Timur, Jumat (18/9) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB.

‎Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan jalan dan gedung serbaguna, Raperda tentang pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin Selong, serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

‎Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, secara daring. Ia menegaskan bahwa harmonisasi penting untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki substansi dan teknik penyusunan yang tepat.

‎Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan, antara lain penyesuaian dasar hukum Pemilihan Kepala Desa dengan ketentuan terbaru, kejelasan norma terkait tahapan pemilihan, serta kesesuaian pengaturan kegiatan tahun jamak dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

‎Pembahasan Raperda pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin Selong juga mempertimbangkan urgensi pembangunan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan serta prioritas masyarakat Lombok Timur.

‎Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi diarahkan untuk memastikan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

‎“Setiap regulasi yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui harmonisasi, kami memastikan produk hukum daerah disusun secara cermat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Milawati.

‎Kegiatan dihadiri jajaran BAPPEDA, Bagian Hukum Setda, Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta jajaran Setda Kabupaten Lombok Timur.

‎Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh perwakilan Tim Perancang, dengan diketahui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB serta Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur selaku wakil pemrakarsa.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *