KLU–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram menggelar pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai secara terbuka.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik serta pertanggungjawaban atas dukungan instansi terkait dan masyarakat dalam pemberantasan barang ilegal di wilayah Lombok.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Mataram pada Kamis (10/9).
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 290 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui Keputusan Kepala KPPBC Mataram dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Hari ini kita menghadiri dan menyaksikan langsung pemusnahan rokok ilegal yang sebagian juga hasil penindakan di KLU,” ungkap Kasat Pol PP Totok Surya Saputra kemarin.
Dimana, rincian barang yang dimusnahkan diantaranya, Rokok Ilegal 6.732.613 batang (berbagai jenis dan merek), Tembakau Iris 29.575 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 2.820 liter, Obat-obatan 1.100 gram (tanpa merek dan izin edar).
Untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali, proses pemusnahan dilakukan melalui tiga metode berbeda. Sebagian rokok ilegal dan tembakau iris dibakar secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, sementara sisanya ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Lombok Barat. Adapun produk MMEA dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran cairan khusus dan bahan perusak.
Upaya pemberantasan ini bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai yang menjadi salah satu penyumbang penting anggaran negara. Bea Cukai Mataram menerapkan strategi komprehensif, mulai dari langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi publik, hingga tindakan represif melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP se-Lombok, TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku, di antaranya, penjualan secara daring melalui platform e-commerce, pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi atau kurir, penyelundupan melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar sebagai pintu masuk pulau Lombok, pelanggaran pada barang bawaan penumpang internasional di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga penerimaan negara.(dhe)
