BIMA–Satuan Reserse Kriminal ) (Satreskrim) Polres Bima Kabupaten melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) memasang spanduk larangan penambangan ilegal atau galian C di tiga titik wilayah hukum Polres Bima.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas eksploitasi tanah, pasir, maupun material lainnya secara sembarangan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subeki, mengatakan, Pemasangan spanduk dilakukan Senin (7/9) sekitar pukul 11.30 Wita. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni Desa Kalampa, Kecamatan Woha; Desa Sanolo, Kecamatan Bolo; serta Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga.
“Pemasangan spanduk itu Senin Kemarin, ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga kelestarian alam,” kata Ghufron, Salasa 8/9.
Dia mengaku, pihaknya tidak hanya memasang spanduk imbauan dan larangan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Edukasi itu menyasar dampak aktivitas penambangan ilegal terhadap lingkungan. Mulai dari kerusakan ekosistem, erosi, hingga potensi bencana longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut dia, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dapat menimbulkan berbagai persoalan. Tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi memicu erosi dan longsor serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Tujuannya untuk menghentikan erosi, longsor, dan rusaknya ekosistem akibat eksploitasi tanah atau pasir secara sembarangan,” ujarnya.
Ghufron menambahkan, kepolisian tidak berhenti pada pemasangan spanduk. Pengawasan di lapangan akan terus ditingkatkan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.
Patroli dan edukasi kepada masyarakat juga akan dilakukan secara berkala. Polisi berharap masyarakat memahami risiko yang muncul dari aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus ikut menjaga lingkungan di wilayah masing-masing.
“Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami bahaya atau dampak akibat penambangan atau galian C ilegal,” tuturnya.
Ghufron menyebut langkah tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini sudah ada ketentuan undang-undangnya, jadi mari kita patuhi bersama,” pungkasnya. (can)

