LOBAR—Ribuan warga binaan dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81, Senin (17/8). Penyerahan surat putusan Presiden itu secara simbolis diserahkan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar).
Sebanyak 3.129 narapidana NTB menerima Remisi Umum ini. Dari jumlah itu, Lapas Kelas IIA Lobar menjadi UPT Pemasyarakatan dengan penerima remisi terbanyak, yaitu 1.256 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 386 orang. Penerima remisi terdiri atas 3.104 orang memperoleh RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 25 orang menerima RU II. Sementara itu, 40 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I) dan 1 anak binaan langsung bebas atau mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II (PMPU II). Sehingga total 26 orang penerima RU II dinyatakan bebas.
Khusus untuk Lapas Kelas IIA Lobar, 6 orang napi dinyatakan bebas, sementara 1.250 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana bervariasi, dari sebulan hingga 6 bulan.
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menilai remisi ini bentuk kehadiran negara untuk kemerdekaan para warga binaan yang sudah berbuat baik selama masa hukumannya.
“Semakin banyak kebaikannya, semakin banyak memperoleh remisi,” terang Iqbal di sela memantau aktivitas para warga binaan Lapas Kelas IIA Lobar.
Pihaknya mengapresiasi peran Lapas Lobar yang sudah membina keterampilan para warga binaannya. Mulai dari kerajinan cukli, tenun, perbengkelan, hingga pertanian. Menurut Iqbal, Pemprov melalui Dekranasda NTB bekerja sama untuk mengakomodasi hasil kerajinan warga binaan itu.
“Di mana pun Dekranasda tampil, selalu produk-produk (warga binaan lapas) dibawa karena semuanya bagus-bagus dan kualitasnya juga bagus,” ungkapnya.
Menjadi suatu kewajiban negara hadir bagi para warga binaan tersebut untuk mengasah kemampuannya. Sehingga ketika bebas dan kembali hidup di tengah masyarakat, warga binaan itu sudah memiliki kemampuan untuk kehidupannya.
“Karena setelah keluar dari sini menjadi orang baru yang lebih baik dan bermanfaat,” imbuhnya.
Pemprov NTB juga siap mendukung para narapidana itu untuk menjalankan kehidupan yang baru. Salah satunya bantuan modal usaha untuk berwirausaha.
“Sehingga mereka bisa hidup di atas kaki sendiri,” pungkasnya.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Akbar.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas NTB dalam memperkuat pembinaan dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. (Win)

