Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (13/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas di bidang kekayaan intelektual di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Koordinasi melibatkan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB bersama sejumlah unit teknis di lingkungan DJKI, di antaranya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, serta bagian Program, Penyusunan dan Laporan. Berbagai aspek pelaksanaan tugas, pelayanan, serta tindak lanjut di bidang kekayaan intelektual menjadi bagian dari pembahasan.

Dalam koordinasi dengan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, dibahas rencana penguatan pemahaman kepada inventor mengenai perkembangan regulasi di bidang Paten serta prosedur Komisi Banding Paten. Sementara itu, bersama Direktorat Penegakan Hukum, Kanwil melakukan konsultasi terkait penanganan perkara kekayaan intelektual yang sedang berjalan di wilayah NTB sekaligus membahas penguatan pelaksanaan sosialisasi royalti.

Terkait penanganan perkara, Direktorat Penegakan Hukum DJKI menyampaikan bahwa untuk perkara yang berkaitan dengan Hak Cipta, proses mediasi perlu tetap diupayakan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perkara. “Dikarenakan perkara yang ditangani berkaitan dengan rezim Hak Cipta, maka mediasi merupakan suatu keharusan yang harus dilalui dalam penanganan perkara. Proses mediasi perlu tetap diupayakan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perkara,” jelas Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Dalam kesempatan yang sama, turut dibahas alternatif pelaksanaan sosialisasi royalti secara langsung kepada pelaku usaha sebagai bagian dari pemenuhan Rencana Aksi Kantor Wilayah.

Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkait hasil pengawasan terhadap Indikasi Geografis terdaftar di wilayah NTB, termasuk tindak lanjut atas pengaduan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Sembalun. Selain itu, bersama bagian Program, Penyusunan dan Laporan, dibahas pemenuhan data dukung Rencana Aksi dan Perjanjian Kinerja sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan dan pelaporan kinerja Kantor Wilayah.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJKI merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan intelektual di wilayah berjalan sejalan dengan kebijakan dan arahan unit teknis pusat. “Koordinasi dan konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual di NTB. Dengan sinergi yang baik bersama DJKI, kami berharap setiap program dan tindak lanjut dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar I Gusti Putu Milawati.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *