Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Selasa (11/8/2026).

Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB. Dari hasil evaluasi sementara, sebanyak 15 pasal direkomendasikan untuk diubah dan empat pasal direkomendasikan untuk dicabut, sedangkan ketentuan lainnya tetap dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk menilai kesesuaian substansi Perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi perekonomian, kepentingan investasi, perlindungan UMKM, serta kebutuhan masyarakat.

Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang disusun pada 2020 dan diundangkan pada 2021. Seiring munculnya regulasi baru dan perkembangan pelaksanaan di lapangan, sejumlah ketentuan dinilai perlu dikaji dan disesuaikan kembali.

Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB menemukan beberapa substansi yang memerlukan perbaikan, antara lain terkait dasar hukum, kewajiban, pelanggaran, pelaporan, akses masyarakat, pengaturan UMKM, penerapan SNI, ketentuan peralihan, serta sejumlah aspek redaksional.

Pembahasan juga menyoroti kepastian hukum terhadap izin usaha yang telah diterbitkan sebelum adanya perubahan Perda. Izin yang telah diberikan berdasarkan ketentuan sebelumnya perlu tetap memperoleh kepastian hukum dan tidak dapat serta-merta dicabut tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, pengaturan perizinan perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum berada pada posisi netral dan objektif dalam proses evaluasi. Perspektif dari sisi peraturan perundang-undangan akan dipadukan dengan kondisi faktual yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan penyusunan rekomendasi. “Evaluasi terhadap regulasi daerah penting untuk memastikan setiap ketentuan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha” ujarnya.

Hasil analisis dan evaluasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi yang dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menentukan langkah terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2021, baik melalui perubahan sejumlah pasal, mempertahankan ketentuan tertentu, maupun melakukan pencabutan dan pembentukan Perda baru.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *