PRAYA – Asisten Direktur Pabrik PT Sari Multiguna (Cleo), M Bayu Kusharyandi angkat bicara terkait disorotnya izin limbah operasional oleh sekelompok warga dan Komisi III DPRD Lombok Tengah (Loteng). Pihaknya menepis semua kabar miring yang dialamatkan ke perusahaan Cleo. Demikian juga mengenai kontribusi melalui CSR kepada warga sekitar pabrik.
Sementara, soal hearing dilakukan sebelumnya oleh aliansi Gerakan Pemuda Utara (GAPURA) dan pemuda Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata. Dimana mereka mempermasalahkan terkait dampak pengeboran sumber air yang disedot sekitar pabrik dengan dalih terjadinya kekeringan di sumur warga. Demikian juga serapan tenaga kerja kemudian juga menjadi persoalan dan bagaimana implementasin CSR ke warga.
Bayu menyampaikan juga soal izin limbah yang dipermasalahkan yakni, adanya program kementrian Online Sigel Submition (OSS) tahun 2018 untuk limbah B3. Pihak pabrik tidak ada hasil limbah B3 mengingat hanya mengolah air, dari 100 persen air yang diolah sekitar 60 persen yang diambil dan 40 persen dibuang dan dialirkan ke sawah warga.
“Ini merupakan permintaan masyarakat untuk dialirkan ke sawahnya, lalu kalau kemudian 15 tahun kami buang limbah dan tidak ada izin kan tidak pernah ada korban kalau ini berbahaya, kalaupun dituntut izin limbah ini sedang dalam proses,” tegasnya kepada wartawan Radarmandalika.id, Kamis kemarin.
Bayu menerangkan, pelibatan warga sekitar dalam dunia kerja sekitar 99 persen warga local Lombok. Kemudian CSR yang dipermasalahkan telah dilakukan penanaman pohon untuk reboisasi dalam rangka menjaga sumber mata air, dan pengaliran air bersih ke sekitar 11 Kepala Keluarga (KK) di pabrik sekitar sebagai bentuk pembinaan. Sementara, kesalahan faradigama yang terbangun di warga yakni CSR diberikan dalam bentuk uang dengan pemberian tunai kepada setiap warga. Bahkan pihaknya terus berkontribusi setiap bulan seperti di kantor desa diberikan 10 dus, masjid 5 dus, Kadus 5 dus dan di acara kematian 10 dus.
“Asal jangan uang, karena kami maunya yang berkelanjutan,” katanya lagi tegas.
Sebelumnya, pihak Cleo sudah melakukan audiensi empat kali. Tapi ditegaskan Bayu, apabila permintaan yang wajar dipastikan pihaknya akan terima, pada awalnya yang dipermasalahkan yakni mengenai sumur yang hanya memiliki satu izin di antara dua sumur. Terlebih permasalahan yang sangat ditekan terkait Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
“Kami mengambil air debit air hanya mampu didapatkan sekitar 0.7 liter per detik dengan kedalaman 135 m sesuai standarisasi supaya tidak mengganggu sumber sumur masyarakat,” jelasnya.(tim)