Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Sumbawa di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/7). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman koperasi mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap produk unggulan desa melalui pendaftaran merek kolektif.

Kegiatan diawali oleh sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, yang menegaskan pentingnya legalitas usaha dalam mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Menurutnya, transformasi usaha informal menjadi usaha berbadan hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa legalitas badan hukum dan pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan dua aspek yang saling melengkapi dalam pengembangan usaha. Ia menjelaskan bahwa merek kolektif dapat menjadi instrumen penting untuk membangun identitas bersama sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi.

“Di Nusa Tenggara Barat telah terbentuk 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun hingga saat ini baru terdapat dua merek kolektif KDMP yang telah memperoleh sertifikat, yaitu Tenun Sukarara dan Beda Beleke Daye di Kabupaten Lombok Tengah. Kami berharap KDMP di Kabupaten Sumbawa dapat menjadi pelopor berikutnya dalam mendaftarkan merek kolektif sebagai bentuk pelindungan dan penguatan daya saing produk desa,” ujar Milawati.

Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara. Dalam paparannya, Adi menjelaskan konsep, dasar hukum, manfaat, serta tata cara pendaftaran merek kolektif. Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi produk koperasi di pasaran, seperti mudah ditiru, belum memiliki identitas bersama, dan keterbatasan akses pasar. Melalui merek kolektif, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat branding produk, serta memperoleh pelindungan hukum yang lebih baik.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai isu, mulai dari penggunaan merek kolektif oleh anggota koperasi, peluang pendaftaran produk unggulan daerah, hingga pemanfaatan label Indikasi Geografis pada kemasan produk. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada KDMP di Kabupaten Sumbawa agar semakin banyak merek kolektif yang terdaftar dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *