Sumbawa – Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Tim Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7), guna memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Permohonan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan koordinasi berlangsung di Ruang Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah persiapan menjelang pelaksanaan Sosialisasi dan Pendampingan Permohonan Merek Kolektif KDMP yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7) di Aula Kantor Bupati Sumbawa. Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan merek, kegiatan tersebut juga akan dirangkaikan dengan diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online kepada para peserta.
Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong KDMP untuk memiliki kesadaran hukum dalam melindungi identitas dan produk unggulan yang dimiliki. “Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman pengurus dan anggota KDMP mengenai pentingnya pelindungan merek kolektif. Produk-produk unggulan yang dimiliki koperasi perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat,” ujar Tim Kanwil Kemenkum NTB.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menyampaikan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan. Menurutnya, pihak dinas telah menindaklanjuti kebutuhan narasumber maupun peserta, termasuk mendistribusikan surat undangan kepada KDMP di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Adi Nusantara juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 165 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumbawa yang masih berada pada tahap pembangunan gerai. “Kami telah menyampaikan undangan kepada peserta dan memastikan koordinasi berjalan dengan baik. Saat ini terdapat 165 KDMP di Kabupaten Sumbawa yang sedang dalam proses pembangunan gerai. Tantangan yang kami hadapi adalah ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan untuk pembangunan gerai tersebut,” ungkapnya.
Selain membahas kesiapan peserta, pertemuan juga membahas berbagai kebutuhan administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk dukungan narasumber dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa yang akan diisi langsung oleh Kepala Dinas. Sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta pemanfaatan layanan kekayaan intelektual oleh KDMP sebagai upaya mendukung pengembangan usaha berbasis koperasi di daerah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah. Menurutnya, pendampingan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat identitas produk unggulan yang dihasilkan masyarakat. Ia berharap kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut dapat mendorong semakin banyak KDMP yang memanfaatkan sistem kekayaan intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(red)