LOBAR — Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menyampaikan aspirasinya kepada Komisi II DPRD Lobar. Menyusul penertiban Pedangang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Lobar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar. Para pedangang itu menyampaikan penataan kawasan perlu melihat pemberdayaan ekonomi, hingga pola penertiban yang dilakukan oleh aparat keamanan di lapangan.
Ketua APKLI NTB, Irwan Prasetya, menyambut baik langkah DPRD dan Pemkab Lombok Barat. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan di wilayah ini berpotensi menjadi role model berskala nasional dalam sistem pembinaan pedagang. Ia menekankan bahwa sudah saatnya instansi terkait mengubah sudut pandang terhadap pelaku usaha kecil di ruang publik.
“Kami berharap pemerintah tidak lagi memandang PKL sebagai masalah sosial, melainkan sebagai aset nasional dan pilar ekonomi bangsa. PKL adalah kelompok mandiri yang mengangkat kesejahteraan ekonomi keluarga secara swadaya, bahkan secara tidak langsung ikut membayar pajak melalui barang-barang modal yang mereka beli untuk berjualan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Komisi II DPRD Lombok Barat memberikan arahan tegas kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Anggota Komisi II DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, menekankan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus tetap menjaga martabat pedagang melalui komunikasi dua arah.
“Terkait penegakan Perda bagi pedagang kaki lima, kami sudah menindaklanjuti agar penataan dilakukan secara humanis oleh Satpol PP. Keberadaan pedagang kecil harus tetap didukung demi kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain para pedagang juga diharapkan mematuhi aturan agar tidak mengganggu kenyamanan publik dan hak-hak pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah akses permodalan yang sering menjadi kendala utama bagi pelaku usaha kecil. Sekretaris BKAD Lombok Barat, M. Erpan, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah merancang skema pinjaman tanpa bunga yang disalurkan melalui bank daerah.
Untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, pemerintah menggandeng APKLI sebagai verifikator data anggota. Langkah ini diambil guna meminimalisir kemungkinan bantuan justru diserap oleh pelaku usaha skala menengah atau besar. “Pemerintah daerah menggelontorkan pinjaman tanpa bunga sebagai tambahan modal bagi pedagang kecil dan PKL. Kami menekankan agar bantuan ini tepat sasaran,” jelas M. Erpan.
Selain permodalan, tantangan mengenai riwayat kredit atau BI Checking yang kerap menjadi hambatan di perbankan juga mulai diurai. APKLI memperkenalkan solusi melalui sistem konsinyasi, di mana pedagang dapat menjalin kerja sama langsung dengan mitra pemasok atau pabrik. Sistem ini memungkinkan pedagang untuk mendapatkan stok barang tanpa harus menyediakan modal tunai besar di awal. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat ini juga tengah memetakan aset strategis untuk dijadikan zona usaha resmi. Kepala Dinas Perdagangan Lombok Barat, M. Adnan, mengakui bahwa pihaknya belajar dari kegagalan relokasi di masa lalu, di mana pedagang sering kali enggan pindah ke lokasi yang sepi pembeli.
“Kami menekankan pentingnya koordinasi dengan APKLI dalam menentukan tempat relokasi baru. Kami belajar dari pengalaman sebelumnya di mana tempat yang disediakan sepi pembeli karena karakter pedagang yang cenderung mencari tempat ramai, meskipun lokasi tersebut sebenarnya berbahaya bagi mereka sendiri,” terang M. Adnan.
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP Lombok Barat, Fathurrahman, menegaskan bahwa operasional di lapangan bukanlah bentuk penggusuran paksa. Fokus utama penataan adalah mengembalikan fungsi trotoar di kawasan strategis, seperti area wisata Senggigi, agar tetap nyaman bagi pejalan kaki dan wisatawan tanpa harus mematikan denyut ekonomi warga. (win)
