MUTASI: Agus Sastra dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Lobar saat dilantik Bupati Lobar, Rabu (13/5). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR— Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini akhirnya melantik I Agus Sastra menjadi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lobar yang baru, Rabu (13/5). Sebelumnya Agus Sastra masuk dalam tiga besar calon Kepala BKAD Lobar hasil seleksi terbuka yang digelar Pemkab Lobar sebulan lalu.

Segudang tugas permasalahan Aset menanti diselesaikan oleh Agus Sastra. Bahkan dalam amanatnya Bupati Lobar LAZ menekankan kepada kepala BKAD untuk mengoptimalkan Aset Daerah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengisian jabatan Kepala DPKAD ini dinilai sangat krusial. Bukan hanya bertindak sebagai pengelola dan pengendali anggaran daerah, melainkan juga menjadi motor penggerak menggali sumber-sumber pendapatan daerah baru.

“Aset-aset menjadi bisa dioptimalkan menjadi penyokong pendapatan daerah di masa mendatang,” pesannya.

Pada kesempatan itu LAZ menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang hari itu diberikan amanah untuk menduduki jabatan baru. Beliau menegaskan bahwa pengisian jabatan ini, khususnya BKAD telah melalui mekanisme penilaian yang ketat. Proses tersebut dilakukan melalui panitia seleksi (Pansel) secara terbuka dan berskala nasional guna menjamin objektivitas hasil.

Bupati juga menggarisbawahi komitmennya untuk menjaga integritas proses seleksi dengan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Sejak awal proses, instruksi tegas telah diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar posisi tersebut murni diisi oleh figur dengan nilai evaluasi terbaik.

“Alhamdulillah, saya tidak pernah konsultasi dengan siapa pun. Saya perintahkan Pak Sekda, siapa pun nilai yang terbaik, nanti itu yang terpilih,’ ujar Bupati.

Selain sektor keuangan dan aset, penyegaran organisasi juga menyasar sektor pelayanan kesehatan dengan masuknya Dr. Komang dalam jajaran manajemen rumah sakit daerah. Bupati mengingatkan bahwa pola mutasi dan tata kelola kepegawaian saat ini telah mengalami transformasi regulasi yang signifikan. Kepala daerah tidak lagi memiliki keleluasaan absolut untuk memindahkan pejabat secara seketika seperti pola-pola terdahulu.

Sistem kepegawaian modern mengharuskan proses mutasi didasarkan pada evaluasi berkala yang terukur. Berdasarkan regulasi terkini, seorang pejabat minimal harus menduduki jabatannya selama dua tahun, atau paling cepat enam bulan dengan catatan wajib memenuhi indikator penilaian tertentu sebelum dapat digeser ke posisi baru. Mekanisme ini diterapkan agar seluruh pergerakan birokrasi berjalan objektif, berjenjang, dan bebas dari unsur subjektivitas. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *